Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Arus mudikEntikongImigrasiKalbarSanggau

Meskipun Libur Hari Raya Idul Fitri 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tetap Jalankan Fungsi Keimigrasian Dengan Maximal

Sanggau,Kalbar-Kapuaspoat.web.id-  Kelonggaran fasilitas kebijakan keimigrasian baik di dalam dan luar negeri, kebijakan karantina dan meredanya Covid-19 di Indonesia, tentunya hal ini berdampak bagi arus lalu lintas perjalanan internasional masuk dan keluar Wilayah Indonesia khususnya pada Momen Libur hari raya Idul Fitri di tahun 2023 ini, dibandingkan tahun lalu. 

Kepala imigrasi Entikong melalui Kasubsi Informasi dan Komunikasi, Adi Bambang Guritno mengatakan pada awak media dengan banyaknya masyarakat di Tanah Air yang mudik dan atau berliburan ke luar negeri, Imigrasi Entikong berupaya memaksimalkan fungsi keimigrasiannya demi terciptanya Layanan keimigrasian terbaik, pengawasan dan penegakan hukum serta menjadi fasilitator pembangunan ekonomi Nasional, Selasa(25/04).  


Ditambahkan  Adi Bambang Guritno Sebagai  salah satu pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri, kantor Imigrasi  Kelas II TPI Entikong melakukan sejumlah langkah antisipatif berupa penambahan personel, dan Booth pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di PLBN Entikong. 


"Dengan adanya kelonggaran kebijakan untuk keluar masuk dari Indonesia dan Malaysia ini sangat terasa peningkatan keluar masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong," Kata Adi Bambang Guritno. 


"Dari data perlintasan imigrasi Entikong yang tercatat sejak tanggal 18 April 2023 hingga 25 april 202 sekitar 11 ribu orang yang berangkat keluar wilayah Indonesia untuk berwisata dan juga sekitar 5000 orang yang masuk ke wilayah Indonesia. Dan dari hasil wawancara singkat petugas dengan pelintas didapatkan data bahwa pelintas keluar wilayah Indonesia pada momen libur Idul Fitri 2023 ini, mayoritas di dominasi oleh warga Kalimantan Barat yang ingin merayakan hari raya dengan kerabatnya ataupun juga berliburan di Malaysia yang bersebelahan dengan Indonesia.Sedangkan pelintas yang masuk ke Wilayah Indonesia memiliki tujuan untuk mudik maupun berkumpul bersama keluarga atau berwisata di Indonesia."terang Adi  Bambang Guritno

Adi menambahkan tak hanya melakukan pelayanan keimigrasian, akan tetapi Petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong juga melaksanakan fungsinya untuk pengawasan dan penegakan hukum serta fasilitator pembangunan. 


Petugas imigrasi selalu berupaya memfilter orang asing yang hendak masuk wilayah Indonesia, agar hanya orang yang memiliki manfaat bagi negara Indonesia saja yang masuk ke Indonesia serta tidak tercantum dalam daftar tangkal atau buron interpol. 


Begitu juga WNI yang hendak keluar wilayah Indonesia, petugas akan melakukan pencegahan apabila yang bersangkutan diduga akan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau masuk dalam daftar cegah atau buron dari pihak yang berwajib sesuai data cegah yang telah terintegrasi pada system informasi dan manajemen keimigrasian. 


Selain itu dalam penegakan hukum, tercatat pada awal tahun 2023 hingga saat ini petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong telah mendeportasi 4 Warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Wilayah Kerjanya.


Tentunya peran petugas imigrasi dalam melakukan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum masih dengan tetap mematuhi SOP (Standard Operating Procedure) dan sikap yang humanis dikarenakan petugas juga memahami adanya Hak Asasi Manusia.


Diharapkan dengan sikap yang humanis namun juga tetap cerdas, tegas dan tanggap ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku perjalanan internasional serta mampu mendorong pariwisata dan turut serta dalam memajukan ekonomi Negara.(*/Laiman) 



Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad