Kapuaspost.web.id- Sidang lanjutan antara PT Agro Plankan Lestari (APL) versus Rudi di Pengadilan Negeri Sanggau telah dilakukan pada Rabu 8 Februari 2023 yang lalu.
![]() |
Foto; Penasehat Hukum PT. APL Herman Hopi |
Penasihat Hukum PT Agro Plankan Lestari (APL) Bintomawi Siregar mengatakan, pihaknya telah mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Rabu 8 Februari 2023. Dari sidang itu, tergugat Rudi menghadirkan saksi tambahan.
" Saat itu Rudi menghadirkan saksi tambahan bernama Alex Susanto penyewa lahan Aheng tahun 1988-1998 atau selama 10 tahun. saksi ini menurut kami tidak punya relevansi dengan lahan yang dipersengketakan di pabrik APL dan saksi ini juga hadir saat sidang Lapangan 11januari itu" kata Bintomawi Siregar .
Saksi yang dihadirkan oleh Rudi keterangannya malah memperkuat gugatan PT. APL. Keterangan yang diberikan tidak ada relevansinya dengan lahan yang dipersengketakan dan dari apa yang disampaikan Saksi yang kami cerna bahwa mengetahui sekitar 5 tahun sudah ada kebun sawit dan kebun tersebut tidak ditanami oleh Aheng maupun Rudi. Makanya tadi kami bilang saksi tergugat ini lagi-lagi memperkuat materi gugatan kami juga,” ujar Bintomawi
"Kami ingin adanya kepastian hukum dari negara terkait apa yang menjadi materi gugatan kami, karena bagaimanapun juga BPN telah menyatakan kami terdaftar sertifikatnya,” ungkapnya.
Bintomawi menerangkan bahwa, diserahkan gugatan perdata ini kepada Pengadilan Negeri Sanggau bertujuan untuk mencegah konflik di masyarakat yang dapat mengganggu investasi di daerah. Klaim-klaim sepihak yang dilakukan orang-orang tak bertanggungjawab sangat mengganggu investasi di daerah.
Sementara itu, Penasihat Hukum senior PT. APL Herman Hofi Munawar menambahkan pihaknya sangat berterimakasih atas keterangan saksi Alex Susanto yang bicara sesuai fakta.
“Saksi Alex mengatakan nyewa dari Aheng, namun bukan langsung melalui Aheng, tapi melalui orang lain. Jadi, ketika 10 tahun menyewa itu dipakai hanya untuk log pond (tempat penumpukan kayu) atau kegiatan usaha kayu di lokasi itu, intinya saksi mengaku tidak tahu menahu soal lahan yang dipermasalahkan, dia tahunya disitu sudah ada sawit yang ditanam tapi bukan oleh Aheng maupun Rudi,” ujarnya
Herman Hofi menegaskan, munculnya HGU PT APL tidak sertamerta diberikan pemerintah begitu saja, tetapi melalui proses yang panjang dengan melibatkan banyak instansi mulai dari Desa hingga pemerintah pusat.
“Artinya apa, HGU dan dokumen pendukung lainnya itu bukanlah produk PT APL tapi produk pemerintah. Nah, ketika mereka mau mempersoalkan itu silakan saja karena dokumen HGU itu dikeluarkan oleh Pemerintah, dan tentunya pemerintah tau duduk persoalan ini bermula. pungkasnya.(- Dibas)