Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarSanggau

Restorative justice Pertama di Wilkum Polres Sanggau

SANGGAU-Kapuaspost.web.id- Polres Sanggau ahirnya menghentikan pemeriksaan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melelui Restorative justice. Restorative justice (RJ) ini merupakan yang pertama ditahun 2023.

Sebelumnya diceritakan bahwa telah terjadi Kekerasan terhadap seorang wanita berinisial GP yang tak lain merupakan istri dari Pelaku berinisial KS. Dugaan KDRT tersebut terjadi di sebuah pondok di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, beberapa waktu yang lalu, ungkap Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim AKP Sulastri, Selasa (28/2).


"Sat Reskrim Polres Sanggau telah melakukan proses mediasi terhadap kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan KS terhadap istrinya GP. Sebelumnya kami juga sudah melakukan upaya hukum dan penanganan," ujar  Sulastri ibu dari 4 orang anak ini. 

Namun lanjut Kasat, pada Jumat 24 Februari 2023, pihaknya berhasil melakukan mediasi terhadap terduga pelaku dan korban, sehingga kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Dan itu berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


"Pelaku juga sudah menyesali  perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Dan korban pun memaafkan, sehingga ada perjanjian atau kesepakatan damai. Selanjutnya tinggal kami proses kembali untuk melakukan pengeluaran terhadap pelaku,"jelasnya.


Terhadap pelaku ini tegas Kasat, sudah diinterogasi dan sangat menyesali perbuatannya serta tak akan mengulanginya lagi. 


"Kami mengimbau kepada pelaku supaya tak melakukan atau mengulangi perbuatannya lagi, karena itu merupakan perbuatan tindak pidana yang dilarang hukum,"tegasnya.


Kronologis kejadian, lanjut Kasat, pada Kamis 16 Februari 2023, datang seorang perempuan inisial GP yang melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya inisial KS lebih dari satu kali, yaitu pada tanggal 15 Februari 2023 menggunakan tangan sebelah kanan menampar wajah pelapor bagian kiri dan kanan secara berulang. Kemudian melempar menggunakan botol air mineral yang mengenai wajah pelapor

 

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami sakit di bagian wajah dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Sanggau," beber AKP Sulastri.


Menurut Kasat RJ hanya bisa  dilakukan apabila kedua belah pihak sudah salaing memafakan dan bukan pada kasus kasus tertentu.


" Ya, tidak semua kasus dapat di RJ apalagi kasus berat seperti, Terorisme, Narkoba, kasus terhadap anak dan masih bayak kasus besar yang tidak bisa diselesaikan melalui RJ," Tutup Kasat. (Laiman) 



Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad