Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarPolres SanggauSanggau

Gadis Dibawah Umur Diduga Dirudapaksa Abang Kandung


Sanggau-Kapuaspost.web.id-
Seorang pemuda berinisial IM berusia 21 tahun tega merusak paksa gadis di bawah umur  (13 )tahun, dan yang menjadi korbannya adalah Pelajar salah satu sekolah tersebut sebut saja Mawar namanya.


Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, M. AP melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar membenarkan dugaan tersebut dan mengatakan Dugaan tindak pidana Perlindungan Anak (persetubuhan terhadap anak dibawah umur) yang terjadi di Mess / Camp divisi I Pt. AAC tepatnya  Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.


Diceritakan Keken Sukendar, Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 Sekira jam 22.30 Wib telah datang ke SPKT Polres Sanggau seorang laki-laki berinisial Ydi usia 45 tahun melaporkan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (persetubuhan terhadap anak dibawah umur) yang terjadi di Mess / Camp divisi I Pt. AAC di Kecamatan  Meliau Kabupaten  Sanggau


"Yang bikin geram ni Antara pelaku dan Korban ini adalah sedarah artinya pelakunya adalah abang kandung dari korban"terangnya.


Ditambahkan Keken Pemaksaan hasrat tersebut telah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali yang mana kejadian tersebut sudah dilakukan oleh terlapor sejak pertengahan Tahun 2022 sampai dengan saat ini, disertai dengan ancaman akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa terswbut ke orang lain. Atas peristiwa tersebut pelapor Ydi melaporkan kejadian yang memilukan dan memalukan itu ke SPKT Polres Sanggau guna dilakukan proses lebih lanjut.(Laiman) 


Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad