PUTUSSIBAU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nanga Badau perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat memusnahkan sejumlah barang milik negara hasil penindakan Juli 2019-Oktober 2020, salah satunya yaitu 1.702.440 batang barang kena cukai hasil tembakau sigaret kretek mesin.
Wijang menyampaikan, ada pun rincian barang milik negara hasil sitaan dari penindakan pengawasan di wilayah Kapuas Hulu yaitu 1.702.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin (BKC HT SKM), 3.304 botol/kaleng berisi 826 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dengan kadar alkohol bervariasi sampai dengan 40 persen, pakaian bekas sebanyak 911 pcs, satu unit mesin AC bekas dan satu unit gergaji mesin bekas.
Menurut dia, barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan operasi kepabeanan dan cukai (Operasi Gempur Rokok Ilegal, Operasi Pasar, Operasi Bersama di Zona Netral, penegahan Pelintas Batas di Pos Lintas Batas Badau) KPPBC TMP C Nanga Badau periode Juli 2019–Oktober 2020 di berbagai wilayah pengawasan Bea dan Cukai Nanga Badau dan hasil penyerahan dari Satgas Pamtas.
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp1,6 miliar," ucap Wijang.
Wijang menjelaskan, penindakan barang Klkena Clcukai illegal berupa hasil tembakau dan minuman mengandung ethyl alkohol atau miras karena peredarannya tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.(fiq)