Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Kalbar

136 ASN Pemprov Kalbar Reaktif Walau Kerja di Rumah?

PONTIANAK - Sebanyak 136 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan reaktif setelah dites cepat (rapid test) Covid-19. Padahal, sebagian besar dari mereka bekerja di rumah (work from home). Kenyataan ini menunjukkan bahwa kebijakan work from home tidak efektif.

Jam malam diberlakukan di Pontianak

Melihat fakta tersebut, Gubernur Kalbar Sutarmidji merencanakan di bulan Juni mendatang seluruh ASN harus bekerja di kantor. Ia menilai ASN yang selama ini boleh bekerja di rumah justru tidak taat dan tetap beraktivitas di luar.
“Karena disuruh kerja dari rumah justru banyak yang rapid test-nya reaktif dan yang masuk kantor justru sedikit yang reaktif. Artinya mereka ngelayap. Kami akan integrasikan nomor handphone (HP) ASN dalam satu sistem, biar tahu mereka di mana,” katanya singkat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar, Ani Sofian menjelaskan, pemprov telah mengevaluasi kebijakan ASN yang bekerja di rumah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pejabat eselon IV yang sebelumnya boleh bekerja di rumah kini sudah wajib ke kantor mulai Kamis (14/5).
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1168/BKD-D tentang perpanjangan keempat atas SE Gubernur tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov Kalbar.
Sebelumnya, ASN yang wajib ke kantor hanya pejabat eselon III ke atas saja. Fakta yang terjadi, dari hasil rapid test ASN Pemprov sampai 12 Mei 2020 yang dilakukan terhadap 2.160 ASN, terdapat 136 orang yang reaktif. Mayoritas adalah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh pejabat struktural diminta bekerja di kantor.
“Iya eselon IV (yang sebelumnya bekerja di rumah) masuk semuanya. Yang kerja di rumah hanya staf saja, sedangkan yang masuk kantor seluruh pejabat struktural,” ungkap Ani, Jumat (15/5).
Adapun SE terbaru ini lanjut dia berlaku selama 16 hari, mulai 14-29 Mei 2020. Masa berlaku dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar.
Sementara untuk jam kerja, kata Ani, ada perbedaan dibanding hari biasa di luar Ramadan. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 065/066/OR-B tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 Hijriah. “Dari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 WIB pulang 14.00 WIB. Kalau Jumat pulang kantor pukul 14.30 WIB,” ujarnya.(*)

sumber : pontianakpost.co.id

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad