![]() |
| PPN PMSE Jadi Kontributor Terbesar |
JAKARTA, KP – Peneriman pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Dari total penerimaan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Selanjutnya, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September 2026, tiga pelaku usaha baru ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Dari seluruh pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total penerimaan Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan PPN PMSE terus terkumpul sejak kebijakan pemungutan pajak sektor tersebut diterapkan pada 2020. Setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022. Penerimaan kemudian mencapai Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, penerimaan selama Januari hingga September 2026 tercatat sebesar Rp9,54 triliun.
Di sektor aset kripto, penerimaan pajak mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025. Adapun setoran sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai Rp300,28 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor teknologi finansial atau fintech mencapai Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaannya mencapai Rp989,53 miliar.
Adapun penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Penerimaan Pajak SIPP menunjukkan perkembangan sejak 2022, dengan setoran sebesar Rp402,38 miliar. Nilainya meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023 dan Rp1,33 triliun pada 2024, sebelum mencapai Rp1,23 triliun pada 2025. Sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan dari sektor ini tercatat sebesar Rp1,89 triliun.
Bimo menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Melalui penguatan pengawasan dan perluasan basis pemungutan, DJP berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan sistem perpajakan yang adaptif terhadap perubahan pola transaksi ekonomi sekaligus menjaga kesetaraan kewajiban pajak antara pelaku usaha digital dan konvensional.(*/Red)
