![]() |
| Kontrak Pekerjaan dan Surat Pernyataan dari PT. Duta Mas Indah untuk melunasi tagihan kepada Subkontraktor |
PONTIANAK, KP – Pembayaran pekerjaan penimbunan material jalan di kawasan Kijing tahap II senilai lebih dari Rp3 miliar dipersoalkan Adi Yana Pratama Saputra. Ia mengaku belum menerima pembayaran dari PT Duta Mas Indah, meski pekerjaan yang dilaksanakan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 itu telah rampung.
Adi menyampaikan persoalan tersebut saat menemui awak media di Nordu, Jalan Sungai Raya Dalam, Jumat (30/10). Menurutnya, pekerjaan penimbunan dilakukan berdasarkan kontrak yang ditandatangani PT Duta Mas Indah dengan bibinya, Suhaida. Kontrak tersebut, kata Adi, dilakukan langsung oleh Direktur PT Duta Mas Indah, Hari Dwi Cahyo.
Ia menjelaskan, pekerjaan dimulai pada 17 Desember 2025 dan berakhir pada Februari 2026. Dalam kesepakatan awal, pembayaran dijanjikan setelah pekerjaan selesai. Namun, hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima pembayaran sebagaimana yang telah disepakati.
“Total nilai pekerjaannya sekitar Rp3 miliar lebih. Sampai sekarang belum ada pembayaran dari pihak PT Duta Mas Indah kepada kami,” ujarnya.
Adi mengatakan, pihaknya telah berupaya menagih pembayaran melalui komunikasi WhatsApp dan mengirimkan surat penagihan kepada perusahaan yang berlokasi di Semarang ini. Namun, upaya tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian.
Karena belum memperoleh kejelasan, pihaknya kemudian menyampaikan pengaduan ke Polda Kalimantan Barat terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Adi juga mengungkapkan adanya surat pernyataan dari PT Duta Mas Indah yang, menurutnya, memuat kesepakatan penyelesaian pembayaran paling lambat akhir Agustus 2026. Apabila pembayaran tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, pihaknya disebut berhak mengambil kembali material timbunan yang telah dikirim ke lokasi pekerjaan.
Kesepakatan itu juga mencantumkan hak untuk melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian jika pembayaran tetap tidak direalisasikan.
Ia menambahkan, komunikasi dengan pihak perusahaan sempat kembali terjalin. Namun, hingga pertemuan dengan awak media berlangsung, pihaknya masih menunggu kepastian penyelesaian pembayaran.
Adi berharap PT Duta Mas Indah segera menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak yang telah disepakati.
“Kami berharap pihak PT Duta Mas Indah bisa menyelesaikan pembayaran sesuai kontrak kepada kami,” tuturnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak PT Duta Mas Indah terkait klaim tersebut.(Rif)
