![]() |
| Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrum Polri |
JAKARTA, KP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Oktober 2026.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana (lender) DSI sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada periode Februari hingga Mei 2026, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri.
Melalui pemeriksaan khusus, OJK melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang berkaitan dengan DSI. Penelusuran tersebut mencakup aset milik pemegang saham, pengurus, serta pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.
Hasil penelusuran selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengambil langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai sekitar Rp432 miliar. Penyidik juga terus menelusuri dan mendalami keberadaan aset lainnya sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
Koordinasi antara OJK dan Bareskrim Polri terus dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan serta tindak lanjut atas hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Selain melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset, OJK turut mendukung proses penegakan hukum dengan memenuhi permintaan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum yang berlangsung.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung kelancaran penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya penyelesaian dana lender DSI.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.(*/Red)
