![]() |
| WNA China Diperiksa Imigrasi Pontianak |
PONTIANAK, KP – Seorang warga negara China berinisial YY menjalani pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen identitas dan paspor yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status dan kelengkapan dokumen keimigrasian YY selama berada di Indonesia.
Dari pemeriksaan awal, belum ditemukan unsur pidana. Namun, persoalan tersebut tetap ditindaklanjuti dari sisi keimigrasian untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sam menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran keimigrasian, YY dapat dikenai tindakan administratif sesuai aturan, termasuk deportasi atau pemulangan ke negara asal.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Pontianak. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap kewajiban administratif, termasuk kepemilikan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Imigrasi juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung penanganan dugaan pelanggaran di lapangan. Meski demikian, keputusan terhadap YY akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.(*/Red)
