![]() |
| Kemnaker pastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dorong Era Baru Hukum Dunia Kerja |
JAKARTA, KP – Pemerintah mendorong lahirnya era baru hukum ketenagakerjaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diarahkan tidak hanya untuk memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengantisipasi perubahan pola pekerjaan di masa mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal tersebut saat mewakili Presiden RI dalam menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Yassierli, RUU tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kerangka hukum ketenagakerjaan yang mampu mengikuti perkembangan dunia kerja. Selain menyatukan dan menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang selama ini tersebar, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam pembahasannya bersama DPR RI, pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
Salah satu penguatan yang diatur berkaitan dengan hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi juga menjadi bagian penting dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Selain memperkuat norma yang selama ini menjadi bagian dari hukum ketenagakerjaan, RUU tersebut juga memuat sejumlah pengaturan baru. Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.
RUU tersebut juga mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Ketentuan ini dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan terhadap pekerja sejak proses memasuki dunia kerja.
Ruang lingkup pelindungan juga diperluas terhadap pekerjaan yang bersifat fleksibel sebagai respons atas kemunculan jenis dan pola pekerjaan baru atau future of work. Pelindungan terhadap pekerja dan buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan turut menjadi bagian yang diperkuat.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.
Dalam pendapat akhirnya, Yassierli turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.(*/Red)
