PPh Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

DJP Tarik PPH Marketplace mulai 1 Oktober 2026


JAKARTA, KP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diterapkan melalui empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian waktu pelaksanaan merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan dan tidak mengubah substansi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.

Bimo menegaskan, ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada dengan melibatkan marketplace dalam proses transaksi.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujarnya.

Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace sehingga administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena dilakukan ketika transaksi berlangsung.

DJP juga menegaskan adanya kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap serta sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.

Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sekaligus melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang serta pemangku kepentingan lainnya.

DJP kembali mengimbau para pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال