Ganjil-Genap Pertalite di Sintang Diperpanjang, Pertamina Perkuat Pendampingan Konsumen

Penerapan ganjil-genap pertalite di Sintang diperpanjang

SINTANG, KP – Pengaturan pembelian Pertalite melalui sistem ganjil-genap di Kabupaten Sintang kembali diperpanjang. Kebijakan yang berlaku di sembilan SPBU tersebut berlangsung pada 8–14 Oktober 2026, dengan Pertamina Patra Niaga memperkuat koordinasi dan pendampingan konsumen agar pelayanan BBM tetap tertib dan akses masyarakat lebih merata.

Perpanjangan pengaturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 6 Oktober 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengaturan sebelumnya pada 1–7 Oktober 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan, kejelasan informasi dan pelayanan yang ramah menjadi bagian penting selama penerapan pengaturan tersebut. Pertamina terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan ketentuan dapat dipahami masyarakat.

“Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami. Pertanyaan maupun kendala yang disampaikan masyarakat juga menjadi masukan bagi kami dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Edi.

Sesuai ketentuan dalam surat edaran, kendaraan roda dua dan roda empat dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7 dan 9 dapat dilayani pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6 dan 8 dilayani pada tanggal genap.

Masyarakat diimbau memastikan kesesuaian jadwal pengisian dengan nomor polisi kendaraan sebelum datang ke SPBU. Pengaturan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban pelayanan sekaligus mendukung pemerataan akses Pertalite bagi masyarakat.

Selain mengatur jadwal, surat edaran juga menetapkan batas pembelian Pertalite. Kendaraan roda dua maksimal membeli Rp50 ribu atau 5 liter per hari, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp300 ribu atau 30 liter per hari.

Pengelola SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun di SPBU lainnya. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga penyaluran Pertalite tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, kode QR MyPertamina yang digunakan untuk transaksi harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Pengelola SPBU juga tidak diperkenankan melayani pengisian ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Sementara pembelian Pertalite menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Edi mengapresiasi kesabaran dan kerja sama masyarakat selama pengaturan pelayanan Pertalite diterapkan. Ia mengajak konsumen membeli BBM sesuai kebutuhan serta mengikuti arahan petugas ketika melakukan pengisian.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti pengaturan pelayanan ini. Kami mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti arahan petugas saat pengisian. Apabila membutuhkan penjelasan atau mengalami kendala, masyarakat dapat menyampaikannya kepada petugas SPBU maupun melalui Pertamina Contact Center 135. Masukan tersebut sangat berarti untuk mendukung perbaikan pelayanan,” tambah Edi.

Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Forkopimda Kabupaten Sintang dan Pertamina akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengaturan tersebut sesuai perkembangan ketersediaan BBM. Koordinasi lintas pihak dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga penyaluran Pertalite tetap tertib dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال