BRWA Kalbar Catat 60 Wilayah Adat Diakui, Luasnya Capai 940,83 Hektare

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Barat mencatat sebanyak 60 peta wilayah adat telah mendapatkan pengakuan dengan total luas mencapai 940,83 hektare

PONTIANAK, KP – Upaya pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Kalimantan Barat terus didorong. Hingga 9 Agustus 2026, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Barat mencatat sebanyak 60 peta wilayah adat telah mendapatkan pengakuan dengan total luas mencapai 940,83 hektare.

Data tersebut disampaikan Kepala Kantor BRWA Kalimantan Barat Lorensius Tatang dalam Talkshow dan Rilis Data Infografis Status Pengakuan Wilayah Adat yang digelar di salah satu warung kopi di Jalan Letjend Suprapto, Kota Pontianak, Selasa (6/10).

Kegiatan yang mengangkat tema “Membaca Status Pengakuan Wilayah Adat Dari Data Menuju Kebijakan dan Tata Kelola Wilayah Adat yang Berkeadilan” tersebut menjadi ruang untuk membagikan perkembangan proses pengakuan wilayah adat sekaligus mendorong penguatan kebijakan perlindungan masyarakat adat di Kalbar.

Lorensius mengatakan, data yang dirilis BRWA merupakan gambaran perkembangan pengakuan wilayah adat dan hutan adat di Kalimantan Barat hingga 9 Agustus 2026. Selain 60 peta yang telah diakui melalui Surat Keputusan (SK) Masyarakat Hukum Adat (MHA), terdapat pula 32 SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan total luas mencapai 117.708 hektare.

“Tujuannya adalah bagaimana kita berbagi pengalaman dan berbagai cerita soal proses pengakuan ini. Misalnya di Kalbar penetapannya itu per 9 Agustus 2026 ada 60 peta yang sudah diakui dengan total luas 940,83 hektare itu SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan ada 32 SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan total luas 117.708 hektare,” ungkap Lorensius Tatang di sela-sela kegiatan.

Kepala Kantor BRWA Kalimantan Barat Lorensius Tatang

Menurutnya, kelengkapan data menjadi salah satu bagian penting dalam mempercepat proses pengakuan sekaligus memberikan perlindungan terhadap wilayah masyarakat adat. Karena itu, BRWA Kalbar juga terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait.

Lorensius menyebut pihaknya telah melakukan nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kerja sama tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan para pihak terkait lainnya untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan wilayah adat.

“Dengan demikian bahwa konflik-konflik yang terjadi dengan adanya data-data yang lengkap, ini bisa diminimalisir ke depan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lorensius juga meminta dukungan media terhadap proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, regulasi tersebut penting agar proses pengakuan masyarakat adat memiliki landasan yang jelas.

Ia menegaskan, Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tidak diperuntukkan bagi satu kelompok atau suku tertentu, melainkan berlaku bagi seluruh masyarakat adat yang mampu memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di dalam Perda Perlindungan ini tidak melihat hanya satu suku saja, ini tidak hanya untuk orang Dayak, tidak. Perda Pengakuan Perlindungan ini untuk semua suku yang bisa membuktikan dirinya dari 5 (lima) syarat sesuai dengan Permendagri Nomor 52 tahun 2014,” ujarnya.

Lorensius menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengakuan. Unsur tersebut meliputi asal-usul, peta wilayah adat, hukum adat, lembaga adat serta harta kekayaan adat.

“Pertama itu asal-usul, peta wilayah adat, hukum adat, lembaga adat dan harta kekayaan adat terpenuhi. Artinya bisa mengajukan dirinya, jadi Kabupaten harus bisa menyiapkan Perda itu sebagai prasyarat bahwa masyarakat bisa mengajukan dirinya untuk pengaduan,” pungkasnya.(Rif)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال