25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar Bakal Dilelang Serentak November

PONTIANAK, KP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat menyiapkan lelang serentak atas sejumlah aset sitaan pajak. Sebanyak 25 aset dengan total nilai mencapai Rp17,8 miliar akan ditawarkan dalam kegiatan lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026.

Rencana tersebut disampaikan dalam konferensi pers kegiatan lelang serentak barang sitaan yang digelar Kanwil DJP Kalimantan Barat bersama Kanwil DJKN Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (6/10/2026).

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengatakan lelang aset sitaan pajak merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Menurut Dudi, proses penagihan pada dasarnya diawali dengan pendekatan persuasif. Wajib pajak terlebih dahulu diberikan imbauan dan teguran agar menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Kegiatan penagihan aktif tentu diawali dengan upaya persuasif berupa himbauan dan teguran agar Wajib Pajak melunasi tunggakan pajaknya,” kata Dudi.

Apabila upaya persuasif tersebut tidak membuat wajib pajak melunasi utang pajaknya, proses kemudian berlanjut pada tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan penagihan aktif diawali dengan penyampaian surat paksa, penyitaan, dan penjualan aset sita, bahkan bisa dilakukan upaya pencegahan dan penyanderaan kepada penanggung pajak,” pungkas Dudi.

Adapun 25 aset yang akan dilelang terdiri dari berbagai jenis barang bergerak maupun tidak bergerak. Aset tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan, alat berat, kapal hingga kendaraan.

Pelaksanaan lelang aset sitaan pajak tersebut merupakan bagian dari rangkaian penagihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, proses dilakukan melalui situs resmi lelang yang dikelola DJKN. Masyarakat dapat mengakses laman lelang.go.id untuk memperoleh informasi dan mengikuti proses lelang sesuai ketentuan.

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Bernadette Yuliasari Mulyatno, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lelang pemerintah.

“Masyarakat harus selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok lelang yang marak terjadi. Seluruh proses lelang resmi hanya dilakukan melalui situs resmi DJKN,” tegas Bernadette.

Informasi lebih lengkap mengenai aset sitaan yang akan dilelang juga dapat diperoleh masyarakat melalui katalog lelang yang tersedia pada media sosial Kanwil DJP Kalimantan Barat maupun media sosial seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat.

Dengan nilai aset yang mencapai Rp17,8 miliar, lelang serentak tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menindaklanjuti kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan oleh wajib pajak. (*/Red) 

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال