Polemik Musprov PASI Kalbar, Herman Hofi Soroti Kewenangan KONI

Herman Hofi Mumawar

PONTIANAK, KP – Polemik terkait proses pendaftaran calon Ketua Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kalimantan Barat menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) 2026 kembali menjadi sorotan. Ketua Steering Committee (SC) pelaksanaan Musprov PASI Kalbar, Herman Hofi Mumawar, menilai hubungan antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan induk organisasi cabang olahraga (cabor) dalam sistem keolahragaan nasional bukan merupakan hubungan atasan dan bawahan.

Menurut Herman, organisasi cabor dan komite olahraga nasional memiliki ruang kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan KONI Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Pemanggilan Kedua Nomor 392/UND/IX/2026 kepada Ketua Umum Pengprov PASI Kalbar dan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum (TPP Caketum) PASI Kalbar.

Herman menilai pemanggilan yang disebut berkaitan dengan tindak lanjut rencana Musprov PASI Kalbar Tahun 2026 tersebut berpotensi masuk terlalu jauh ke dalam ranah internal organisasi PASI apabila dilakukan untuk memeriksa atau memengaruhi proses suksesi kepengurusan.

“Dalam sistem keolahragaan nasional, KONI dan induk organisasi cabang olahraga memiliki kedudukan yang mandiri. Hubungannya adalah koordinasi dalam pembinaan prestasi, bukan hubungan subordinasi antara atasan dan bawahan,” kata Herman Hofi Mumawar.

Herman merujuk ketentuan Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa induk organisasi cabang olahraga bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi keolahragaan. Pasal tersebut juga memberikan tugas kepada induk organisasi cabor untuk melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga, termasuk kewenangan merumuskan dan menetapkan model pengelolaan serta penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olahraga.

“Artinya, ada ruang kemandirian yang diberikan oleh undang-undang kepada induk organisasi cabang olahraga. Termasuk dalam menjalankan tata kelola organisasinya, sepanjang tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan AD/ART organisasi,” ujarnya.

Menurut Herman, ketentuan tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan proses pergantian kepemimpinan organisasi olahraga di tingkat provinsi. Mekanisme pencalonan, penjaringan, penyaringan hingga pemilihan ketua umum, kata dia, harus dilihat terlebih dahulu berdasarkan aturan internal organisasi yang menaunginya.

Dalam konteks PASI Kalbar, proses Musprov merupakan bagian dari mekanisme organisasi PASI yang harus mengacu pada ketentuan organisasi, termasuk AD/ART serta aturan pelaksanaan Musprov yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai ada persepsi seolah-olah karena KONI merupakan wadah organisasi olahraga prestasi di daerah, kemudian seluruh proses internal cabang olahraga berada di bawah kewenangan KONI. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Herman mengakui KONI memiliki peran penting dalam sistem pembinaan olahraga prestasi. Namun, menurut dia, kewenangan tersebut harus ditempatkan sesuai dengan koridor yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2022, misalnya, menyebutkan bahwa KONI provinsi mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dalam rangka pengembangan dan pembinaan prestasi olahraga. KONI juga membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi serta membantu organisasi cabang olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit olahragawan.

Pada sisi lain, Pasal 37 menyebutkan bahwa induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional sama-sama bersifat mandiri dan dikelola secara profesional. Sementara Pasal 38 ayat (2) menyatakan komite olahraga nasional di provinsi dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga di provinsi.

“Karena itu, fungsi KONI adalah melakukan koordinasi dan pembinaan prestasi sesuai kewenangannya. Bukan kemudian mengambil alih mekanisme internal organisasi cabang olahraga, apalagi menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh menjadi calon ketua umum,” kata Herman.

Menurutnya, koordinasi antara KONI dan cabor tetap diperlukan untuk menjaga kesinambungan pembinaan atlet dan prestasi daerah. Namun koordinasi tersebut harus tetap menghormati kemandirian organisasi masing-masing.

Terkait Surat Pemanggilan Kedua Nomor 392/UND/IX/2026, Herman mempertanyakan substansi dan dasar kewenangan pemanggilan tersebut apabila tujuannya berkaitan dengan pemeriksaan proses internal penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum PASI Kalbar.

Ia menilai, apabila terdapat keberatan atau laporan mengenai proses penjaringan calon ketua umum, penyelesaiannya semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme internal organisasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada pihak yang merasa proses TPP tidak netral atau ada persoalan dalam penjaringan, tentu ada mekanisme organisasi yang bisa ditempuh. Jangan kemudian persoalan internal itu langsung ditarik menjadi kewenangan pihak lain yang tidak memiliki mandat untuk mengambil alih proses tersebut,” ujarnya.

Herman juga merujuk Pasal 102 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa keolahragaan. Ketentuan tersebut menyebut penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga. Apabila tidak tercapai, para pihak dapat memilih mekanisme mediasi, konsiliasi atau arbitrase melalui persetujuan tertulis.

Dengan konstruksi tersebut, Herman berpandangan bahwa setiap persoalan yang muncul dalam proses Musprov PASI Kalbar sebaiknya diselesaikan berdasarkan mekanisme organisasi dan aturan yang berlaku, bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intervensi terhadap proses demokrasi internal PASI.

Herman menegaskan forum Musprov merupakan forum organisasi yang memiliki kewenangan untuk menentukan kepemimpinan PASI Kalbar sesuai dengan ketentuan AD/ART dan tata tertib Musprov. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada peserta yang memiliki hak suara untuk menentukan kepemimpinan organisasi melalui mekanisme musyawarah.

“Yang menentukan kepemimpinan PASI Kalbar adalah forum Musprov sesuai AD/ART dan peserta yang memiliki hak suara. Bukan pihak di luar forum yang kemudian menentukan siapa yang harus dipilih atau bagaimana proses internal itu dijalankan,” katanya.

Ia berharap persoalan yang berkembang menjelang Musprov PASI Kalbar tidak mengganggu agenda pembinaan atlet dan persiapan menghadapi berbagai agenda kompetisi, termasuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Kalimantan Barat 2026.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam organisasi merupakan sesuatu yang dapat diselesaikan melalui mekanisme demokratis dan aturan yang telah disepakati bersama.

“Yang paling penting sekarang adalah menjaga marwah organisasi, memastikan proses berjalan sesuai aturan, dan jangan sampai persoalan kepengurusan justru mengorbankan kepentingan atlet serta pembinaan prestasi atletik Kalimantan Barat,” pungkas Herman.

Herman menegaskan, pihaknya selaku SC dalam pelaksanaan Musprov PASI Kalbar akan tetap berpegang pada aturan organisasi dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tahapan Musprov.

“SC bekerja berdasarkan mandat dan aturan Musprov. Kami tidak berkepentingan terhadap siapa yang menang atau kalah. Yang harus dijaga adalah agar seluruh proses berlangsung tertib, transparan, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada peserta Musprov,” tutupnya. (*)
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال