![]() |
| Dua residivis yang berhasil diamankan akibat mencuri mesin air dan tabung gas |
KUBU RAYA, KP – Dua pria berinisial DI (28) dan GI (30), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, diamankan setelah diduga mencuri mesin air Mizuri GP-125 dan satu tabung gas LPG 3 kilogram milik warga di Kompleks Grand Victory, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Keduanya diamankan warga saat berjalan kaki di Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (24/9/2026). Setelah diamankan, DI dan GI kemudian diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya terkait laporan pencurian yang terjadi beberapa jam sebelumnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban terbangun dari tidur karena mendengar suara air mengalir. Saat mengecek bagian dapur, korban mendapati mesin air sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian mengetahui satu tabung gas LPG 3 kilogram juga hilang.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban kemudian mengecek bagian dapur dan melihat mesin air sudah tidak ada. Saat itu air PDAM masih mengalir. Setelah diperiksa, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut hilang,” kata Ade, Sabtu (24/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang yang hilang. Dalam proses penyelidikan, warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan DI dan GI kemudian mengamankan keduanya saat berjalan kaki di Gang Permata Hijau.
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapati DI dan GI merupakan residivis perkara pencurian. Keduanya kemudian mengakui telah mengambil mesin air Mizuri GP-125 dan tabung gas LPG 3 kilogram milik korban.
Polisi berhasil mengamankan mesin air yang diakui sebagai barang hasil pencurian. Sementara tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat dijual di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, juga berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti.
“Untuk mesin air Mizuri GP-125 sudah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat dijual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur juga sudah diamankan,” ujar Ade.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut dengan mencocokkan keterangan kedua pria itu dengan laporan korban serta barang bukti yang telah diamankan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan keduanya dengan perkara pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.
Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta melengkapi proses hukum terhadap perkara tersebut.(*/Red)
