BHN: Gugatan Karhutla Harus Berbasis Bukti, Bukan Sekadar Mencari Tergugat

BHN menyebut hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan lingkungan telah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat tidak perlu takut

‎PONTIANAK, KP – Borneo Harapan Nusantara (BHN) menghormati hak setiap warga negara maupun kelompok masyarakat untuk menempuh jalur hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Namun, dalam proses tersebut, BHN menilai gugatan harus disusun berdasarkan data, fakta dan hubungan hukum yang jelas agar pertanggungjawaban yang lahir benar-benar sesuai dengan peran masing-masing pihak.

‎Ketua Umum BHN Dr. Drs. Alexius Akim, M.M. bersama Sekretaris Jenderal BHN Marius Marcellus TJ., S.H., M.M. menegaskan, proses hukum terhadap karhutla harus ditempatkan sebagai upaya mencari kejelasan mengenai fakta, penyebab dan pihak yang memiliki hubungan hukum dengan kejadian, bukan sekadar mencari pihak untuk dijadikan tergugat.
‎
‎“Bagi kami, hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum tentu harus dihormati. Namun, setiap gugatan harus dibangun berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi. Siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan peran, kewajiban dan bukti yang memiliki hubungan hukum dengan kejadian karhutla,” ujar Alexius Akim.
‎
‎BHN menyebut hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan lingkungan telah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, setiap gugatan karhutla perlu memenuhi persyaratan hukum serta didukung data yang dapat diverifikasi.
‎
‎Dalam melakukan gugatan terkait karhutla, menurut BHN, perlu disusun secara jelas peta hubungan hukum yang mencakup titik api, lokasi kebakaran, status lahan atau kawasan yang terbakar, pihak yang memegang hak maupun menguasai dan mengelola kawasan, hingga kewajiban pencegahan yang melekat pada masing-masing pihak.
‎
‎Fakta mengenai bagaimana kebakaran terjadi, sumber api, asap, pencemaran maupun kerusakan lingkungan, masyarakat yang terdampak serta kerugian yang timbul juga harus diperjelas. Demikian pula dengan calon pihak yang akan digugat, baik pemerintah, pihak yang memiliki penguasaan faktual, pemegang izin maupun pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki hubungan hukum dengan peristiwa tersebut.
‎
‎BHN menilai hubungan antara dasar gugatan atau posita dengan tuntutan atau petitum juga harus jelas. Fakta dan bukti yang telah diperoleh harus dibedakan dengan fakta hukum yang masih dalam proses verifikasi, dugaan yang masih membutuhkan pembuktian serta pendapat ahli.
‎
‎“Jangan sampai fakta, dugaan dan kesimpulan hukum bercampur menjadi satu. Kita harus membedakan apa yang sudah terbukti, apa yang masih diverifikasi dan apa yang masih membutuhkan pembuktian. Dengan cara itu, proses hukum dapat berjalan objektif dan tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar,” kata Marius Marcellus TJ.
‎
‎Ketersediaan data dan fakta tersebut dinilai penting karena proses hukum terhadap karhutla diharapkan tidak berhenti pada penentuan pihak yang bertanggung jawab. Lebih jauh, proses tersebut harus mampu menghadirkan keadilan bagi pihak yang terbukti melakukan perbuatan, memberikan pemulihan kepada masyarakat dan lingkungan yang terdampak, sekaligus mendorong pencegahan melalui perbaikan tata kelola lingkungan.
‎
‎BHN berpandangan, karhutla di Kalimantan Barat tidak boleh semata-mata dilihat sebagai upaya mencari pihak yang harus digugat. Persoalan tersebut perlu diperiksa secara komprehensif, mulai dari sebab dan akibat kebakaran, kewajiban masing-masing pihak, sistem pencegahan, pengawasan, penanggulangan, penegakan hukum hingga proses pemulihan.
‎
‎Menurut BHN, apabila kebakaran terjadi di kawasan yang dikuasai atau dikelola badan usaha, kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pengendalian serta kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan hukum harus diperiksa berdasarkan fakta di lapangan. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan membuktikan kebakaran berasal dari tindakan masyarakat yang melakukan pembakaran secara melawan hukum atau lalai hingga menyebabkan kerusakan, pelakunya juga harus dimintai pertanggungjawaban.
‎
‎BHN menilai tidak tepat apabila setiap kejadian karhutla di Kalimantan Barat secara serta-merta dan otomatis dibebankan kepada korporasi. Demikian pula sebaliknya, masyarakat tidak dapat langsung dituduh sebagai penyebab tanpa adanya pembuktian. Sumber api, lokasi awal kebakaran, kondisi lahan serta hubungan sebab-akibat harus terlebih dahulu dibuktikan.
‎
‎“Pertanggungjawaban tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan status sebagai korporasi, masyarakat, pemerintah desa maupun kelompok tertentu. Yang harus dilihat adalah siapa melakukan apa, apa kewajibannya, apakah kewajiban tersebut dijalankan, dan bagaimana hubungan perbuatannya dengan terjadinya kebakaran. Semua itu harus dibuktikan,” tegas Alexius.
‎
‎Dalam upaya pencegahan, BHN juga mendorong evaluasi terhadap peran organisasi sektor seperti Dewan Kehutanan Nasional (DKN), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) serta organisasi sektor terkait lainnya dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Penguatan masyarakat desa, peningkatan kepatuhan dunia usaha serta pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan oleh pemerintah juga dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih kuat.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال