PONTIANAK, KP – Borneo Harapan Nusantara (BHN) menghormati hak setiap warga negara maupun kelompok masyarakat untuk menempuh jalur hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Namun, dalam proses tersebut, BHN menilai gugatan harus disusun berdasarkan data, fakta dan hubungan hukum yang jelas agar pertanggungjawaban yang lahir benar-benar sesuai dengan peran masing-masing pihak.
BHN menyebut hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan lingkungan telah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, setiap gugatan karhutla perlu memenuhi persyaratan hukum serta didukung data yang dapat diverifikasi.
Dalam melakukan gugatan terkait karhutla, menurut BHN, perlu disusun secara jelas peta hubungan hukum yang mencakup titik api, lokasi kebakaran, status lahan atau kawasan yang terbakar, pihak yang memegang hak maupun menguasai dan mengelola kawasan, hingga kewajiban pencegahan yang melekat pada masing-masing pihak.
Fakta mengenai bagaimana kebakaran terjadi, sumber api, asap, pencemaran maupun kerusakan lingkungan, masyarakat yang terdampak serta kerugian yang timbul juga harus diperjelas. Demikian pula dengan calon pihak yang akan digugat, baik pemerintah, pihak yang memiliki penguasaan faktual, pemegang izin maupun pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki hubungan hukum dengan peristiwa tersebut.
BHN menilai hubungan antara dasar gugatan atau posita dengan tuntutan atau petitum juga harus jelas. Fakta dan bukti yang telah diperoleh harus dibedakan dengan fakta hukum yang masih dalam proses verifikasi, dugaan yang masih membutuhkan pembuktian serta pendapat ahli.
Ketersediaan data dan fakta tersebut dinilai penting karena proses hukum terhadap karhutla diharapkan tidak berhenti pada penentuan pihak yang bertanggung jawab. Lebih jauh, proses tersebut harus mampu menghadirkan keadilan bagi pihak yang terbukti melakukan perbuatan, memberikan pemulihan kepada masyarakat dan lingkungan yang terdampak, sekaligus mendorong pencegahan melalui perbaikan tata kelola lingkungan.
BHN berpandangan, karhutla di Kalimantan Barat tidak boleh semata-mata dilihat sebagai upaya mencari pihak yang harus digugat. Persoalan tersebut perlu diperiksa secara komprehensif, mulai dari sebab dan akibat kebakaran, kewajiban masing-masing pihak, sistem pencegahan, pengawasan, penanggulangan, penegakan hukum hingga proses pemulihan.
Menurut BHN, apabila kebakaran terjadi di kawasan yang dikuasai atau dikelola badan usaha, kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pengendalian serta kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan hukum harus diperiksa berdasarkan fakta di lapangan. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan membuktikan kebakaran berasal dari tindakan masyarakat yang melakukan pembakaran secara melawan hukum atau lalai hingga menyebabkan kerusakan, pelakunya juga harus dimintai pertanggungjawaban.
BHN menilai tidak tepat apabila setiap kejadian karhutla di Kalimantan Barat secara serta-merta dan otomatis dibebankan kepada korporasi. Demikian pula sebaliknya, masyarakat tidak dapat langsung dituduh sebagai penyebab tanpa adanya pembuktian. Sumber api, lokasi awal kebakaran, kondisi lahan serta hubungan sebab-akibat harus terlebih dahulu dibuktikan.
Dalam upaya pencegahan, BHN juga mendorong evaluasi terhadap peran organisasi sektor seperti Dewan Kehutanan Nasional (DKN), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) serta organisasi sektor terkait lainnya. Evaluasi tersebut terutama berkaitan dengan fungsi pencegahan, pembinaan anggota, peningkatan kapasitas, pertukaran informasi serta penguatan komitmen pengendalian karhutla di Kalimantan Barat.
Meski demikian, BHN menegaskan organisasi-organisasi tersebut tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas setiap kejadian karhutla. Apabila terdapat kewajiban atau fungsi tertentu yang secara hukum melekat pada organisasi dan terbukti tidak dijalankan, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah desa juga dinilai memiliki peran penting dalam sistem pencegahan karhutla. Kepala desa sebagai pemimpin di tingkat desa perlu dilihat dari upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pembangunan sistem peringatan dini, penyusunan aturan atau peraturan desa terkait pembukaan maupun pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal, pembinaan dan pencegahan, hingga pembentukan atau dukungan terhadap kelompok masyarakat peduli api.
Selain itu, pemerintah desa juga memiliki peran dalam menindaklanjuti laporan kebakaran dan membangun koordinasi dengan pemerintah serta instansi terkait di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota.
Namun, BHN menegaskan kepala desa tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara otomatis hanya karena kebakaran terjadi di wilayah administratifnya. Pertanggungjawaban tetap harus didasarkan pada adanya kewajiban, tindakan atau kelalaian yang memiliki hubungan hukum dengan kejadian karhutla.
BHN juga mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah dan dunia usaha. Masyarakat memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Apabila penyelidikan membuktikan karhutla berasal dari tindakan individu atau kelompok masyarakat yang melanggar hukum atau lalai, proses hukum harus dilakukan secara objektif.
Masyarakat yang menjadi korban tetap harus mendapatkan perlindungan. Namun, individu yang terbukti menjadi sumber kebakaran melalui tindakan melawan hukum juga harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, BHN menilai setiap kesimpulan mengenai karhutla harus didasarkan pada data yang dapat diverifikasi. Data tersebut mencakup titik dan koordinat awal kebakaran, hotspot dan citra satelit, luas areal terbakar, status dan penguasaan lahan serta pemegang izin atau hak, kronologi dan penyebab kebakaran, kondisi cuaca dan hidrologi, kualitas udara serta jumlah masyarakat terdampak.
Data mengenai bentuk dan nilai kerugian, hasil pemeriksaan ahli serta tindakan pencegahan, pemadaman dan pemulihan juga perlu menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan secara jelas antara fakta, dugaan, hasil penyelidikan dan kesimpulan hukum.
BHN juga menilai penyelesaian persoalan karhutla tidak seharusnya berhenti pada tuntutan ganti rugi. Proses hukum harus diarahkan pada pertanggungjawaban pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab berdasarkan hukum, pemulihan masyarakat dan lingkungan yang terdampak, penguatan pencegahan agar karhutla tidak terus berulang, serta pembenahan tata kelola.
Dalam pembenahan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, pemegang izin, masyarakat, organisasi maupun asosiasi sektor perlu memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas. BHN juga mendorong pemeriksaan terhadap kewajiban pemegang izin dan pengelola kawasan sesuai ketentuan hukum serta pentingnya penggunaan data yang sama untuk menghindari terjadinya dualisme dalam penanganan.
BHN turut mendorong DKN, APHI, GAPKI, organisasi sektor terkait serta organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat pencegahan, pembinaan, peningkatan kapasitas dan pengawasan sesuai fungsi masing-masing. Pemerintah desa juga didorong memperkuat edukasi, pencegahan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat serta koordinasi dengan instansi terkait di wilayah rawan karhutla.
Di sisi lain, masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum diminta diproses sesuai ketentuan. Keterbukaan data karhutla kepada masyarakat juga dinilai penting agar setiap proses penyelesaian perkara dapat dipantau dan dipahami berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
BHN berharap setiap penyelesaian perkara karhutla tidak hanya menghasilkan pertanggungjawaban hukum, tetapi juga memberikan pemulihan kepada masyarakat, pemulihan lingkungan, penguatan pencegahan serta perbaikan tata kelola.
BHN menegaskan perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karhutla di Kalimantan Barat dinilai tidak semestinya berhenti menjadi arena saling menyalahkan, tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, perkebunan dan sektor lainnya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penguatan masyarakat desa, peningkatan kepatuhan dunia usaha serta pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan oleh pemerintah juga dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih kuat.(*/Red)
