13 WN Jepang Dapat Izin Tinggal Keadaan Terpaksa untuk Lanjutkan Misi Kemanusiaan

13 warga negara Jepang yang tergabung dalam Tim Japan Disaster Relief dapat izin tinggal keadaan terpaksa

PONTIANAK, KP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memberikan pelayanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada 13 warga negara Jepang yang tergabung dalam Tim Japan Disaster Relief, Kamis (24/9/2026). Pelayanan tersebut diberikan setelah masa izin tinggal para anggota tim yang sebelumnya menggunakan Paspor Dinas dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Dinas selama 30 hari dinyatakan berakhir.

Permohonan perpanjangan izin tinggal diajukan berdasarkan surat resmi dari Badan Logistik Pertahanan yang meminta kepastian status tinggal bagi tim bantuan bencana asal Jepang tersebut agar dapat melanjutkan tugasnya di Indonesia.

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa merupakan fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing yang belum dapat meninggalkan wilayah Indonesia hingga batas waktu izin tinggalnya berakhir karena kondisi atau keperluan tertentu. Fasilitas tersebut memungkinkan warga negara asing tetap berada di Indonesia secara sah selama proses atau penugasan yang menjadi dasar permohonan masih berlangsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat dan responsif, khususnya bagi warga negara asing yang tengah menjalankan misi kemanusiaan lintas negara.

“Kemudahan pelayanan yang kami berikan tetap berjalan berdampingan dengan prinsip kehati-hatian. Setiap permohonan, termasuk yang bersifat mendesak, tetap melalui proses verifikasi yang ketat agar status keimigrasian setiap warga negara asing di wilayah kerja kami senantiasa tertib dan sah,” ujarnya.

Sam Fernando juga mengapresiasi koordinasi yang terjalin dengan Badan Logistik Pertahanan sehingga proses pemberian izin tinggal dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu. Menurutnya, seluruh tahapan pelayanan berlangsung tertib dan lancar, mulai dari perekaman biometrik hingga verifikasi data serta kelengkapan dokumen melalui sistem keimigrasian.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kendala administratif yang dapat menghambat penerbitan izin tinggal bagi anggota tim. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, 13 anggota Tim Japan Disaster Relief tersebut masing-masing diberikan ITKT dengan masa berlaku 30 hari.

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam mendukung kelancaran tugas kemanusiaan tim bantuan bencana asing yang bekerja sama dengan instansi di Indonesia. Di sisi lain, pemberian ITKT juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memiliki status keimigrasian yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai instansi di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif bagi warga negara asing yang terlibat dalam misi kemanusiaan, kerja sama internasional maupun kepentingan strategis lainnya.

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan akan terus memberikan pelayanan kepada warga negara asing yang membutuhkan sesuai ketentuan, dengan tetap menjaga transparansi, akuntabilitas dan ketertiban dalam setiap pelaksanaan pelayanan publik di bidang keimigrasian. (*/Red)
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال