![]() |
| Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI |
PONTIANAK, KP – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kalbar. Dalam periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 10 kasus dengan mengamankan 13 tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa emas murni seberat 3.474,58 gram atau sekitar 3,47 kilogram, uang tunai Rp315,515 juta, empat unit mesin domfeng, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Pengungkapan tersebut disampaikan Polda Kalbar dalam konferensi pers, Rabu (19/8). Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, dari 10 kasus yang diungkap terdapat satu perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Kasus tersebut merupakan pengungkapan PETI oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 3 Agustus 2026 di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30), yang disebut merupakan oknum anggota dewan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau sekitar 3,04 kilogram. Selain emas, sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan juga turut diamankan.
Burhanuddin menjelaskan, tersangka diduga mengoperasikan aktivitas tambang secara tersembunyi namun dilakukan secara intensif. Emas yang diperoleh dari aktivitas tersebut kemudian langsung diolah dan diperjualbelikan.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif. Emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan,” ujar Burhanuddin.
Kasus tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian pengungkapan PETI yang dilakukan aparat kepolisian selama lebih dari satu bulan. Total barang bukti emas yang disita dari seluruh perkara mencapai 3.474,58 gram.
Selain menyita emas dan uang tunai, polisi juga mengamankan empat unit mesin domfeng serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan tanpa izin.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, pemberantasan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Barat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” kata Bambang.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran untuk menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(*/Red)
