Komisi III DPRD Pontianak Soroti Pengelolaan Pasar dan Potensi Kebocoran PAD

Komisi III DPRD Pontianak Soroti Pengelolaan Pasar dan Potensi Kebocoran PAD

PONTIANAK, KP – Komisi III DPRD Kota Pontianak menyoroti pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset daerah yang dinilai belum optimal. Sejumlah pasar tradisional hingga pengelolaan retribusi parkir disebut masih menghadapi persoalan tata kelola dan berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan daerah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, S.Sos., mendesak Pemerintah Kota Pontianak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan pajak, pengelolaan pasar, serta aset milik daerah. Menurutnya, potensi penerimaan daerah harus dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sejumlah pasar menjadi perhatian Komisi III. Di Pasar Nipah Kuning, misalnya, kejelasan pihak yang mengelola pasar dipertanyakan. Pemerintah kota dinilai perlu memastikan apakah pengelolaan pasar tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah atau melibatkan pihak lain, termasuk organisasi masyarakat.

Sorotan serupa juga diarahkan terhadap Pasar Anggrek di kawasan Tanjung Hulu. Komisi III menilai skema pengelolaannya belum cukup jelas dan transparan. Kondisi Pasar Dahlia turut menjadi perhatian karena dinilai semakin kumuh dan membutuhkan penataan yang lebih serius dari pemerintah daerah.

Selain pasar, pengelolaan retribusi parkir di kawasan Pasar Flamboyan juga menjadi sorotan. Komisi III menilai sistem pengelolaan di kawasan pusat aktivitas ekonomi tersebut belum tertata optimal sehingga berpotensi menyebabkan penerimaan retribusi tidak masuk secara maksimal ke kas daerah.

Persoalan lain yang ditemukan Komisi III berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak. Berdi menyebut masih terdapat pelaku usaha yang menyetorkan pajak tidak sesuai dengan kondisi atau nilai transaksi sebenarnya. Bahkan, menurutnya, terdapat pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak sama sekali.

Pengawasan terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga dinilai masih perlu diperkuat. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi celah terjadinya kebocoran penerimaan apabila tidak diikuti dengan sistem pengawasan dan pendataan yang memadai.

Berdi menegaskan, pengelolaan aset dan retribusi daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah.

"Kami minta Pemkot segera turun tangan menertibkan ini. Aset dan potensi pasar tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan pengelola, karena yang dirugikan adalah keuangan daerah dan masyarakat," tegas Berdi, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, pembenahan tata kelola pasar, parkir, aset, dan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan PAD, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan seluruh aset dan potensi ekonomi yang dimiliki dapat dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Komisi III DPRD Kota Pontianak memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap langkah Pemkot Pontianak dalam membenahi persoalan tersebut. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga potensi penerimaan daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pembangunan Kota Pontianak.(Wes)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال