DJP Kalbar dan Politeknik Negeri Ketapang Kembali Bersinergi, Tax Center Resmi Dibentuk

DJP Kalbar dan Politeknik Negeri Ketapang Kembali Bersinergi

KETAPANG, KP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat kembali menjalin kerja sama dengan Politeknik Negeri Ketapang melalui pembentukan Tax Center. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang, Selasa (18/8/2026).

Kerja sama ini kembali dilakukan setelah kontrak sebelumnya berakhir pada awal 2025. Kehadiran Tax Center di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang diharapkan menjadi wadah penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi.

Pembentukan Tax Center juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, serta kepatuhan perpajakan, tidak hanya di kalangan civitas akademika, tetapi juga masyarakat Kabupaten Ketapang secara lebih luas.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Politeknik Negeri Ketapang Irianto SP, S.ST., M.MA., bersama jajaran pimpinan dan pengurus kampus. Sementara dari DJP hadir Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Dudi Efendi Karnawidjaya beserta jajaran pimpinan Kanwil DJP Kalimantan Barat serta Kepala KPP Pratama Ketapang Heru Iswahyudi bersama jajaran.

Dalam sambutannya, Dudi mengapresiasi komitmen Politeknik Negeri Ketapang dalam membangun sinergi dengan DJP. Menurutnya, kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dudi menegaskan, pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan dan kesehatan hingga pembangunan infrastruktur.

“Sinergi antara perguruan tinggi dan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah kebutuhan mutlak. Hadirnya Tax Center di Politeknik Negeri Ketapang ini memiliki arti yang sangat taktis dan vital, khususnya bagi wilayah kerja KPP Pratama Ketapang. Kita menyadari bahwa peningkatan penerimaan pajak berawal dari kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” ujarnya.

Keberadaan Tax Center Politeknik Negeri Ketapang nantinya diharapkan turut meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah kerja KPP Pratama Ketapang. Salah satu bentuk kegiatannya berupa asistensi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan yang melibatkan mahasiswa, termasuk Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani).

Selain membantu masyarakat dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, keterlibatan mahasiswa juga diharapkan dapat memperkuat budaya sadar pajak sejak lingkungan pendidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun generasi muda yang memahami pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan.

Setelah PKS ditandatangani, kolaborasi antara kedua pihak akan diisi dengan berbagai program konkret. Di antaranya kuliah umum, pelatihan perpajakan, riset dan pengkajian bersama, kegiatan kumpul Tax Center, seminar atau kelas pajak, hingga keterlibatan relawan pajak pada periode puncak pelaporan SPT Tahunan.

Melalui pembentukan Tax Center tersebut, Kanwil DJP Kalimantan Barat berharap sinergi dengan Politeknik Negeri Ketapang dapat memberikan dampak berkelanjutan terhadap peningkatan literasi perpajakan di Kabupaten Ketapang.

Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mencetak generasi muda yang semakin sadar pajak dan cerdas secara finansial, sekaligus memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai peran pajak dalam mendukung pembangunan daerah maupun nasional.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال