![]() |
| DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal |
JAKARTA, KP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi bersama sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal. Investigasi dan penegakan hukum dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.
DJP menyebut terdapat tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, hasil investigasi mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40,07 miliar.
Aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, penindakan terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan meterai penting dilakukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
![]() |
| Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun |
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan.
DJP turut mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal kepada DJP atau aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara, kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.(*/Red)
.jpeg)
.jpeg)