Sempat Buron Empat Bulan, Pria di Kubu Raya Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Pria di Kubu Raya Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

PONTIANAK, KP – Setelah buron selama empat bulan, SG (45), seorang buruh giling padi asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 12 tahun.

SG diamankan di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat (17/7/2026) setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu," ujar Ade dalam keterangan pers, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali. Polisi menyebut korban mengalami perbuatan tersebut sebanyak enam kali.

Menurut Ade, pelaku diduga menggunakan ancaman dan paksaan agar korban tidak berani menolak maupun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

"Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Peristiwa itu diduga terjadi sebanyak enam kali. Saat diduga hendak mengulangi perbuatannya, pelaku berhasil kami amankan," katanya.

Meski pelaku membantah telah mengancam korban, penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya unsur paksaan dalam perkara tersebut.

Sempat Buron Empat Bulan


Polisi juga mengungkapkan, SG memilih melarikan diri setelah mengetahui kasus tersebut mulai mencuat di media sosial melalui unggahan ibu korban.

"Pelaku mengaku panik setelah melihat unggahan ibu korban di media sosial. Dia mengetahui kasus ini telah terungkap dan takut ditangkap polisi," jelas Ade.

Setelah dilakukan penangkapan, SG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Polisi memastikan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.

"Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban," tutup Ade.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال