![]() |
| Polisi Segel Lahan Karhutla 4 Hektare |
KUBU RAYA, KP – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya memasang garis polisi (police line) di lahan seluas sekitar empat hektare yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Wonodadi III, Gang Pendidikan, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Lokasi kebakaran tersebut berada tepat di depan SMAN 4 Sungai Raya dan kini menjadi fokus penyelidikan aparat kepolisian.
Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga status quo lokasi kejadian agar proses penyelidikan dapat berlangsung secara optimal. Langkah tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika bersama jajaran pejabat utama Polres Kubu Raya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabagops AKP Samidi, Kasatsamapta AKP Zainudin, Kasatbinmas AKP I Komang Suparmi, Kasatlantas Iptu J. Effendhy Kusuma, Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto H, serta personel Satreskrim dan Polsek Sungai Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan pemasangan garis polisi bertujuan mengamankan lokasi kebakaran yang diduga berkaitan dengan tindak pidana karhutla.
"Dugaan awal penyebab kebakaran ini berasal dari puntung rokok milik pemancing ikan yang kerap beraktivitas di sepanjang parit depan SMAN 4 Sungai Raya," ujarnya, Rabu (15/7).
Meski demikian, kepolisian menegaskan dugaan tersebut masih bersifat sementara. Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Menurut Aiptu Ade, pemasangan garis polisi juga bertujuan mencegah aktivitas di lokasi yang dapat menghilangkan barang bukti maupun mengganggu proses penyelidikan.
Selain kepentingan hukum, penyegelan kawasan tersebut juga dilakukan karena karakteristik lahan yang merupakan kawasan gambut. Kondisi ini dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran berulang.
Lahan gambut diketahui mampu menyimpan bara api di bawah permukaan tanah meski kobaran api di atas permukaan telah padam. Bara tersebut berpotensi kembali memicu kebakaran ketika cuaca panas dan kondisi lahan semakin kering.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan maupun membuka lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api agar dapat segera dilakukan penanganan sehingga kebakaran tidak meluas, terutama di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya.(*/Red)


