![]() |
| DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina |
JAKARTA, KP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengimplementasikan pendekatan baru dalam pengawasan perpajakan melalui uji coba Co-operative Compliance atau kepatuhan kolaboratif bersama PT Pertamina (Persero). Program ini diharapkan mampu membangun hubungan yang lebih terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak, sehingga potensi permasalahan perpajakan dapat diidentifikasi sejak awal dan meminimalkan sengketa di kemudian hari.
Peluncuran program tersebut berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7), dan dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan sejumlah BUMN strategis.
Melalui pendekatan ini, DJP menerapkan Tax Control Framework (TCF) yang dipadukan dengan integrasi data perpajakan. Sistem tersebut memungkinkan identifikasi risiko perpajakan dilakukan lebih dini melalui komunikasi yang intensif antara otoritas pajak dan wajib pajak, sehingga penyelesaian persoalan tidak lagi menunggu setelah transaksi atau pemeriksaan dilakukan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pendekatan Co-operative Compliance membawa perubahan mendasar dalam pola hubungan antara DJP dan wajib pajak. Jika sebelumnya pembahasan mengenai risiko perpajakan lebih banyak dilakukan setelah transaksi terjadi, kini proses tersebut dilakukan sejak awal melalui mekanisme konsultasi dan pertukaran informasi yang lebih transparan.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo.
PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai perusahaan pertama yang mengikuti program percontohan tersebut setelah melalui proses persiapan dan pembahasan yang cukup panjang. Uji coba akan berlangsung selama Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
Dalam periode tersebut, Pertamina akan menerapkan self-assessment Tax Control Framework, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melakukan evaluasi berkala sebagai dasar penyempurnaan model kepatuhan kolaboratif sebelum diterapkan secara lebih luas.
Program tersebut mencakup sejumlah kewajiban perpajakan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyatakan penunjukan Pertamina sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan yang terus dilakukan.
Menurutnya, penerapan Tax Control Framework tidak hanya memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, tetapi juga meningkatkan transparansi perusahaan serta memperbaiki sistem pengelolaan risiko.
Dukungan terhadap implementasi program ini juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, menilai penerapan TCF dan integrasi data menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sektor energi yang semakin transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, berharap pendekatan tersebut dapat menjadi praktik tata kelola yang diterapkan secara luas di lingkungan BUMN, sehingga mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.
Pendekatan Co-operative Compliance sendiri bukanlah konsep baru di tingkat internasional. Model tersebut telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Malaysia sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan.
Melalui pendekatan berbasis kemitraan, otoritas pajak dan wajib pajak membangun komunikasi yang lebih terbuka sehingga berbagai potensi risiko dapat didiskusikan lebih awal sebelum berkembang menjadi sengketa atau proses hukum.
Ke depan, DJP berencana memperluas pelaksanaan uji coba kepada sejumlah BUMN strategis lainnya, di antaranya PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan implementasi sistem kepatuhan kolaboratif secara lebih luas di Indonesia.
Bimo berharap pendekatan baru tersebut dapat menjadi fondasi bagi reformasi administrasi perpajakan yang lebih modern dan berorientasi pada kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.
"Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," tutup Bimo.


