![]() |
| Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri |
JAKARTA, KP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penerapan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Langkah tersebut dinilai penting karena hingga kini baru sekitar 1,23 persen perusahaan di Indonesia yang menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penerapan konsep tempat kerja ramah keluarga tidak berarti seluruh perusahaan harus membangun fasilitas daycare sendiri. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan.
Menurutnya, perusahaan dapat menyediakan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, memberikan subsidi maupun voucher penitipan anak, atau menjalin kerja sama dengan penyedia daycare di lingkungan sekitar.
"Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional," ujar Indah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, terdapat lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar di Indonesia. Namun, hanya sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang telah menyediakan fasilitas penitipan anak bagi pekerjanya.
Data tersebut menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan tempat kerja yang lebih ramah keluarga di berbagai sektor usaha.
Indah menjelaskan, keberadaan daycare tidak hanya membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, tetapi juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Fasilitas tersebut dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi perempuan di dunia kerja, menekan tingkat pergantian karyawan, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia di masa depan.
Ia menambahkan, pengembangan layanan pengasuhan anak di lingkungan kerja merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan berbagai regulasi, di antaranya Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
"Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045," kata Indah.(*/Red)


