PONTIANAK, KP – Keluhan masyarakat Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, terkait kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) subsidi menjadi perhatian berbagai pihak. Menyusul adanya dugaan penyaluran BBM subsidi kepada perusahaan, Pertamina memastikan bahwa SPBU Sungai Laur saat ini masih dalam proses pembinaan dan evaluasi menyeluruh.
Sales Area Manager Kalimantan Barat Pertamina, Widhi Tri Adhi Hidayat, mengatakan dalam dua hari terakhir pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan aliansi organisasi kemasyarakatan dari Kecamatan Sungai Laur saat berkunjung ke Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Aspirasi tersebut berkaitan dengan sulitnya masyarakat mendapatkan BBM subsidi di wilayah tersebut.
"Terkait SPBU Sungai Laur masih dalam masa pembinaan sampai saat ini," kata Widhi kepada wartawan di Pontianak, Selasa (23/6/2026).
Menurut Widhi, evaluasi yang dilakukan mencakup berbagai aspek, baik dari sisi operasional maupun administrasi. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan SPBU kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Memang ada proses yang dilakukan evaluasi, baik sisi operasional maupun sisi administrasi. Harapannya dari sisi operasional maupun administrasi lebih baik untuk melayani masyarakat sekitar Sungai Laur," ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pengelolaan SPBU Sungai Laur masih menggunakan badan usaha yang sama dan belum ada perubahan manajemen maupun pengambilalihan oleh Pertamina.
"Untuk manajemen SPBU Sungai Laur masih tetap menggunakan badan hukum atau badan usaha yang sama, belum ada pengalihan atau diambil alih oleh Pertamina," tegasnya.
Di tengah proses evaluasi tersebut, Pertamina tetap berupaya menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat. Widhi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Sekretaris Daerah telah menerbitkan surat diskresi agar penyaluran BBM subsidi di Sungai Laur dapat terus berlangsung.
"Kemarin sudah keluar surat diskresi dari Sekda Kalbar untuk bisa menyalurkan BBM subsidi di Sungai Laur, karena sampai saat ini di Sungai Laur cuma ada satu SPBU," katanya.
Terkait dugaan penyaluran BBM subsidi secara tidak sesuai ketentuan, Pertamina masih melakukan pendalaman untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap pihak SPBU, tetapi juga terhadap pihak transportir yang terlibat dalam distribusi BBM.
"Tapi dari sisi hukum pidananya, APH yang mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan," tutur Widhi.
Pertamina menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Sanksi terhadap SPBU yang terbukti melanggar dapat diberikan secara bertahap, mulai dari pembinaan, penghentian operasional sementara, skorsing, hingga pencabutan izin usaha.
"Terhadap SPBU yang menyalahi aturan akan dilakukan pembinaan, pembinaan mulai dari penutupan sementara, skorsing, sampai pencabutan izin usaha," tegasnya.
Kasus yang menyeret nama PT Putera Petro Borneo saat ini masih menjadi perhatian publik dan tengah didalami oleh aparat penegak hukum maupun tim internal Pertamina. Dugaan penyimpangan mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan proses pemindahan solar subsidi dari mobil tangki distribusi BBM ke tangki yang disebut milik perusahaan tersebut. Solar subsidi itu diketahui merupakan pasokan yang diperuntukkan bagi kebutuhan SPBU Sungai Laur.
Masyarakat berharap proses evaluasi dan penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara transparan sehingga distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya, ketersediaan dan kelancaran distribusi menjadi kebutuhan penting bagi warga Sungai Laur yang selama ini mengandalkan satu-satunya SPBU yang beroperasi di wilayah tersebut. (Rif)

