LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Stabilitas Perbankan Dinilai Tetap Terjaga

LPS pertahankan tingkat bungan penjaminan

JAKARTA, KP – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar Kamis (25/6), sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional.

Berdasarkan keputusan tersebut, TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

LPS menjelaskan, kebijakan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah maupun valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas. Selain itu, penghimpunan dana masyarakat masih tumbuh kuat, kondisi likuiditas perbankan tetap memadai, serta persaingan antarlembaga perbankan berlangsung sehat.

Dengan kondisi tersebut, tingkat bunga penjaminan yang berlaku dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mendukung stabilitas sistem perbankan nasional. LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan tetap berada jauh di atas amanat undang-undang, yakni lebih dari 90 persen dari total rekening nasabah perbankan.

LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala agar tetap selaras dengan perkembangan kondisi perekonomian, industri perbankan, serta pasar keuangan. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga efektivitas kebijakan penjaminan simpanan sekaligus memperkuat kredibilitas sistem perlindungan nasabah.

Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional juga menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy). Pertumbuhan simpanan rupiah mencapai 12,37 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan simpanan valuta asing sebesar 8,91 persen.

Pertumbuhan tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga dinilai mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko ekonomi.

LPS juga mencatat tingkat perlindungan simpanan masyarakat masih sangat tinggi. Hingga Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum dijamin penuh hingga nilai simpanan Rp2 miliar. Sementara itu, pada BPR dan BPRS, sebanyak 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening juga memperoleh perlindungan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan program penjaminan simpanan. Sesuai Undang-Undang, simpanan nasabah dijamin apabila memenuhi tiga syarat atau dikenal dengan istilah 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

LPS juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan besaran suku bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. Di sisi lain, perbankan diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media digital, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan literasi nasabah.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال