Imigrasi Pontianak Deportasi WN Taiwan Terkait Kasus Dugaan TPPO Berkedok Pengantin Pesanan

Deportasi WN Taiwan Terkait Kasus Dugaan TPPO Berkedok Pengantin Pesanan

PONTIANAK, KP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memulangkan seorang warga negara (WN) Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (24/6) sebagai bagian dari pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian. Pemulangan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui berperan sebagai perantara atau mak comblang dalam praktik perjodohan pengantin pesanan yang diduga berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, WN Taiwan tersebut dikenai tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemulangan dilaksanakan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak setelah seluruh dokumen dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengungkapan dugaan TPPO berkedok "pengantin pesanan" yang sebelumnya berhasil diungkap aparat kepolisian di Jalan Haji Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur. Dalam kasus itu, dua perempuan asal Medan berhasil diselamatkan setelah diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui skema pernikahan dengan iming-iming mahar hingga Rp40 juta serta janji kehidupan yang lebih layak.

Namun, para korban diduga dibebani surat utang yang berpotensi membatasi kebebasan mereka dan menempatkan mereka dalam kondisi rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi.

Sebelum proses keberangkatan, petugas Imigrasi Pontianak juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. WN Taiwan tersebut kemudian diberangkatkan menuju Taipei menggunakan penerbangan China Airlines dengan pengawalan petugas hingga menyelesaikan seluruh proses keberangkatan dan pesawat lepas landas pada pukul 14.20 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa setiap tindakan keimigrasian dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memastikan setiap proses keimigrasian berjalan dengan tertib, humanis, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," ujar Sam Fernando.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian pemulangan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pelayanan keimigrasian guna mendukung tata kelola keimigrasian yang profesional dan berintegritas.

Selain itu, Imigrasi Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Kalimantan Barat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan jaringan lintas negara.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال