![]() |
| Coretax DJP Jadi Fondasi Administrasi Perpajakan Modern |
PONTIANAK, KP – Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat bersama Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) memperkuat pemahaman masyarakat terhadap sistem perpajakan melalui kegiatan Inklusi Arti Penting Pajak, Coaching Clinic Coretax DJP, serta peluncuran Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP di Aula Kapuas Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak, Kubu Raya, Kamis (18/6).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 satuan kerja secara langsung dan dihadiri pula secara daring oleh berbagai peserta dari seluruh Kalimantan Barat, mulai dari Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga bendahara dan perangkat desa.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang hadir secara virtual, menyampaikan bahwa penerimaan pajak nasional terus menunjukkan tren positif. Hingga 16 Juni 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp940,31 triliun atau 39,62 persen dari target APBN 2026 dengan pertumbuhan sebesar 23,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
"Pajak ini merupakan pendukung utama program prioritas pemerintah tahun 2026 di semua sektor yakni ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis, pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, dan ekonomi rakyat, mendapat alokasi yang proporsional agar semua dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden," ujar Bimo.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari reformasi administrasi perpajakan yang kini diperkuat melalui implementasi Coretax DJP. Sistem yang mulai dioperasikan secara penuh sejak 2025 ini dirancang untuk menjawab kebutuhan layanan perpajakan di era digital dengan mengintegrasikan berbagai proses administrasi, pengelolaan data, hingga pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam satu platform.
"Coretax merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan kepada Wajib Pajak didalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya," tambahnya.
Senada dengan itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menegaskan bahwa implementasi Coretax menjadi bagian dari transformasi besar Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan yang lebih modern.
"Keberhasilan perpajakan tidak lagi diukur dari seberapa banyak pemeriksaan dilakukan, tapi juga diukur dari seberapa mudah masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya demi membangun public trust," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Kalimantan Barat, Budi Harjanto, mengapresiasi dipilihnya Kalimantan Barat sebagai lokasi penyelenggaraan seminar sekaligus peluncuran buku panduan Coretax. Menurutnya, sinergi antarseluruh unit Kementerian Keuangan di daerah menjadi kunci dalam memperkuat pengelolaan fiskal sekaligus meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.
"Pembangunan bangsa membutuhkan sumber daya besar yang berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Kemenkeu hadir dalam satu kesatuan yang bekerja secara sinergis melalui semangat Kemenkeu Satu," kata Budi.
Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut diwujudkan melalui berbagai program, mulai dari pengelolaan penerimaan negara, pendampingan tata kelola keuangan desa, penguatan kapasitas bendahara pemerintah, hingga edukasi perpajakan kepada berbagai kelompok masyarakat.
Selain peluncuran buku panduan, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi terbuka yang membahas berbagai kendala implementasi Coretax di lapangan. Beberapa persoalan yang mengemuka antara lain keterbatasan jaringan internet di wilayah pedesaan, kendala geotagging saat pendaftaran akun badan, pengelolaan deposit unifikasi, hingga pemahaman regulasi perpajakan bagi yayasan mitra SPPG.
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Tim PSIAP bersama penyuluh pajak memberikan pendampingan melalui Coaching Clinic yang dibagi ke dalam empat kelas sesuai karakteristik peserta. Pendampingan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman teknis sekaligus mempercepat adaptasi masyarakat terhadap sistem Coretax DJP.
Melalui kegiatan ini, Kemenkeu berharap literasi perpajakan masyarakat semakin meningkat sehingga implementasi Coretax dapat berjalan optimal. Sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana, terintegrasi, transparan, dan akuntabel diharapkan mampu mendukung tata kelola keuangan negara yang lebih baik hingga tingkat desa serta memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045.


