| BPKP dan Kejari Singkawang Awasi PembangunanKantor Baru Bea Cukai Sintete Senilai Rp21,2 Miliar |
SINGKAWANG,KP – Pembangunan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sintete di Kota Singkawang mendapat pengawalan ketat dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Singkawang. Sinergi pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proyek strategis senilai Rp21,2 miliar itu berjalan sesuai aturan, tepat waktu, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Komitmen pengawasan tersebut ditandai dengan kehadiran langsung Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Barat, Rudy M. Harahap, pada prosesi peletakan batu pertama pembangunan kantor baru yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Rabu (20/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Rudy menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku serta mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Pagu anggaran pembangunan sebesar Rp21,2 milyar, harus benar-benar mengikuti regulasi dan bagaimana manfaatnya terhadap lingkungan," tegas Rudy.
Menurutnya, pendampingan dan pengawasan yang dilakukan BPKP merupakan langkah preventif untuk memitigasi berbagai risiko yang berpotensi menghambat pelaksanaan proyek. Pengawasan tersebut mencakup aspek tata kelola keuangan, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pengendalian mutu pekerjaan agar seluruh tahapan berjalan akuntabel dan sesuai standar.
Selain pengawasan dari sisi administrasi dan keuangan, proyek ini juga mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Singkawang. Kehadiran kejaksaan diharapkan menjadi sistem peringatan dini atau early warning system bagi kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar pelaksanaan pembangunan terhindar dari persoalan hukum yang dapat menghambat penyelesaian proyek.
"Jangan sampai proses pembangunan menimbulkan isu kasus-kasus hukum sehingga dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Singkawang," ujar Rudy.
Ia juga mendorong kontraktor pelaksana untuk melibatkan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan. Menurutnya, proyek pemerintah tidak hanya harus menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa pembangunan kantor baru tersebut akan berlangsung selama 195 hari kalender. Proyek dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 19 Mei 2026 dan ditargetkan selesai pada 29 November 2026.
Pembangunan kantor baru ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan Bea Cukai di wilayah perbatasan. Relokasi KPPBC TMP C Sintete ke Kota Singkawang dilakukan karena kebutuhan sarana dan prasarana kerja yang lebih representatif, strategis, serta mudah dijangkau oleh pengguna jasa di tengah pertumbuhan aktivitas ekonomi yang terus berkembang.
Pemerintah optimistis proyek tersebut dapat berjalan sesuai target melalui kolaborasi pengawasan lintas institusi. Selain BPKP dan Kejaksaan Negeri Singkawang, pembangunan juga mendapat dukungan dan asistensi dari Kantor Pusat DJBC, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang.
Dengan pengawasan yang menyeluruh sejak tahap awal, pembangunan Kantor Bea Cukai Sintete diharapkan menjadi contoh pelaksanaan proyek pemerintah yang transparan, akuntabel, tepat mutu, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan penguatan aktivitas ekonomi di Kalimantan Barat.

