![]() |
| Api Karhutla di Rasau Jaya |
KUBU RAYA,KP – Tim gabungan Manggala Agni bersama personel Polsek Rasau Jaya berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Rasau Jaya Umum, tepatnya di perbatasan Desa Bintang Mas, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (25/6/2026). Berkat respons cepat petugas, api yang menghanguskan lahan sekitar delapan hektare berhasil dijinakkan dalam waktu sekitar dua jam.
Kapolsek Rasau Jaya IPTU Sihar Lumbantoruan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, titik api terdeteksi sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu wilayah yang masuk kategori rawan karhutla di Kecamatan Rasau Jaya.
"Begitu mendapat laporan titik api, tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi. Berkat kerja keras dan sinergi di lapangan, api berhasil dipadamkan secara total pada pukul 11.00 WIB," ujar Ade dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
Meski kebakaran telah berhasil dipadamkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran tersebut. Polsek Rasau Jaya bersama Polres Kubu Raya mendalami kemungkinan apakah kebakaran dipicu faktor alam atau adanya unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan.
"Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab kebakaran ini. Apakah lahan seluas 8 hektare ini terbakar karena faktor alam, atau justru akibat ulah tangan-tangan jahil oknum yang sengaja membakar untuk membuka lahan dan lahan tersebut masih dilakukan pemantauan untuk dilakukannya pendinginan," tegas Ade.
Selain proses penyelidikan, petugas juga terus melakukan pemantauan dan pendinginan di lokasi guna mengantisipasi munculnya kembali titik api, mengingat kondisi cuaca yang masih berpotensi memicu kebakaran lanjutan.
Polres Kubu Raya turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka hutan, kebun, maupun lahan pertanian dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari gangguan kesehatan akibat kabut asap, terganggunya transportasi, hingga kerusakan ekosistem dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk menindak tegas siapapun pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar. Aturan hukumnya sangat jelas dan berat, ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," pungkas Ade.(*/Red)


