Polda Kalbar Ungkap 42 Kasus PETI dan Migas, Puluhan Tersangka Diamankan

Polda Kalbar sukses mengungkap 42 Kasus PETI dan Migas  

PONTIANAK,KP – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 42 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), LPG bersubsidi, serta penambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode April hingga awal Mei 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Burhanuddin, menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 11 kasus ditangani di tingkat Polda dan 31 kasus oleh Polres jajaran.

“Total terdapat 42 kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar, yang terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran,” ujarnya.

Ia merinci, sebanyak 20 kasus berkaitan dengan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,85 miliar. Sementara itu, 22 kasus lainnya merupakan aktivitas PETI dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp156 juta.

“Dengan rincian kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sebanyak 20 kasus dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp5.850.594.000 dan PETI sebanyak 22 kasus dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp156.360.000,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga sumber daya alam dan energi sebagai aset strategis negara.

“Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem,” ujarnya.

Dari pengungkapan di tingkat Polda, polisi mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite, ratusan tabung LPG 3 kilogram, serta emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram. Modus yang digunakan pelaku antara lain mengantri berulang kali di SPBU hingga menggunakan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Sementara itu, di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 tersangka telah diamankan dengan barang bukti berupa 1,3 kilogram emas, satu unit ekskavator, serta uang tunai lebih dari Rp230 juta.

Bambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. “Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi demi kesejahteraan masyarakat Kalbar,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال