![]() |
| WNA Asal Hongkong di Deportasi karena overstay |
PONTIANAK,KP - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong berinisial PML karena melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi izin (overstay) di Indonesia.
Tindakan deportasi dilaksanakan pada Rabu (7/5/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan pengawalan petugas imigrasi sesuai prosedur.
WNA perempuan tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan dengan masa berlaku hingga 13 Juni 2025 untuk tujuan mengunjungi keluarga. Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan operasi keimigrasian, yang bersangkutan masih berada di Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
“Pengawasan keimigrasian bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Pontianak menyatakan akan terus mengedepankan pengawasan yang humanis namun tegas melalui operasi rutin, koordinasi lintas instansi, serta peningkatan pemantauan terhadap orang asing di Kalimantan Barat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui kantor imigrasi terdekat maupun kanal resmi yang tersedia.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib, sekaligus mendukung penegakan hukum keimigrasian yang profesional.(*/Red)


