May Day 2026: Komitmen Negara Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

Menaker pastikan negara lindungi pekerja dimanapun berada


JAKARTA,KP – Pemerintah Indonesia menandai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan langkah strategis, yakni mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Ratifikasi ini menjadi upaya pemerintah untuk memastikan awak kapal perikanan memperoleh hak atas kondisi kerja yang layak sesuai standar internasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, melalui kebijakan ini negara menegaskan kehadirannya dalam melindungi pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor perikanan hingga ke laut lepas.

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk yang bekerja di kapal berukuran kecil,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, sektor penangkapan ikan merupakan pekerjaan berisiko tinggi dan kerap bersinggungan dengan yurisdiksi lintas negara. Karena itu, diperlukan standar hukum yang kuat dan komprehensif.

“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini sejajar dengan negara-negara maritim maju dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut,” tambahnya.

Yassierli menjelaskan, perlindungan dalam Konvensi ILO 188 mencakup sejumlah aspek utama. Di antaranya persyaratan usia minimum dan kesehatan awak kapal, kewajiban perjanjian kerja tertulis yang transparan, hingga jaminan kesejahteraan berupa akomodasi dan konsumsi yang layak selama bekerja di laut.

Selain itu, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian, termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses layanan medis di atas kapal.

“Melalui ratifikasi ini, kita juga memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini turut menjadi instrumen penting dalam memerangi praktik kerja paksa dan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.

“Ini adalah sejarah baru. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat para pekerja di laut,” tegasnya.

Konvensi ini sendiri diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai pembaruan dari sejumlah konvensi sebelumnya guna memperluas perlindungan bagi jutaan pekerja perikanan di dunia.

Ratifikasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di berbagai sektor.

“Selanjutnya, dengan penguatan regulasi nasional yang ada, kita akan mengawal implementasi Konvensi ILO 188 ini,” pungkas Yassierli.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال