Imigrasi Pontianak Perketat Pengawasan, 79 WNI Ditangguhkan dari Keberangkatan Nonprosedural

Imigrasi Pontianak menangguhkan keberangkatan WNI yang tidak sesuai prosedur

PONTIANAK, KP - Kejelian petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional kembali membuahkan hasil. Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melakukan perjalanan ke luar negeri secara nonprosedural berhasil dicegah sebelum keberangkatan. Langkah cepat dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan, tujuan keberangkatan, hingga keterangan yang disampaikan saat proses pemeriksaan berlangsung.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam memperkuat fungsi pengawasan sekaligus perlindungan terhadap warga negara Indonesia. Petugas melakukan penangguhan keberangkatan untuk memastikan para penumpang tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi tenaga kerja ilegal, maupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

Dalam proses pemeriksaan, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dengan melakukan pendalaman terhadap dokumen maupun tujuan perjalanan setiap penumpang yang dinilai mencurigakan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi bukan hanya menjadi pintu keluar masuk negara, tetapi juga benteng perlindungan bagi masyarakat Indonesia dari berbagai potensi tindak kejahatan lintas negara.

Menurutnya, setiap petugas Imigrasi dituntut memiliki kepekaan dalam membaca indikasi kerawanan sejak dini, terutama terhadap keberangkatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kemanusiaan di luar negeri.

“Imigrasi hadir tidak hanya untuk memeriksa paspor, tetapi juga memastikan setiap warga negara berangkat dengan aman, legal, dan terlindungi,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak tercatat telah menangguhkan keberangkatan sebanyak 79 orang yang terindikasi melakukan perjalanan nonprosedural.

Penangguhan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Imigrasi dalam memperketat pengawasan perlintasan sekaligus melindungi WNI dari berbagai modus pemberangkatan ilegal yang terus berkembang. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau perjalanan ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat namun tidak melalui mekanisme resmi.

Selain itu, masyarakat diminta turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi keberangkatan nonprosedural maupun aktivitas mencurigakan terkait keimigrasian melalui kanal resmi kantor Imigrasi terdekat. Sinergi antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menciptakan ekosistem migrasi yang aman, tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال