Menaker Tekankan Pengawalan Implementasi PKB, Tantangan Utama Ada di Lapangan

Menaker Yassierli menekankan pentingnya pengawalan terhadap implementasi PKB


JAKARTA, KP - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pengawalan serius terhadap implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Menurutnya, tantangan terbesar dalam pelaksanaan PKB kerap muncul pada tahap implementasi di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki perhatian besar terhadap seluruh proses PKB, mulai dari perumusan hingga penandatanganan. Dalam proses tersebut, Kemnaker turut mengawal melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Menurutnya, PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah dalam hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, ia mengingatkan bahwa penandatanganan bukanlah akhir dari proses.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujarnya.

Yassierli juga mengapresiasi proses perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang dinilai berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Kesepakatan bahkan berhasil dicapai dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Ia menambahkan, PKB yang kini memasuki periode ke-24 dalam kurun 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Meski demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meskipun telah melalui perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” katanya.

Ke depan, Yassierli menilai tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat antara serikat pekerja dan manajemen untuk menciptakan hubungan kerja yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.

Ia menjelaskan, dalam PKB tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, di antaranya kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing meningkat sebesar 15 persen.

Perusahaan juga menaikkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk karyawan pratama, serta menyesuaikan tunjangan pekerja tambang bawah tanah. Untuk kompensasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, nilainya ditingkatkan dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

Kesepakatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan industrial yang harmonis sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di lingkungan perusahaan.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال