Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar Kas Negara dari Kasus Dugaan Korupsi Bauksit

Perwakilan Kejati Kalbar menunjukkan barang bukti uang 115 Miliar yang berhasil diamankan dari Kasus dugaan korupsi Bauksit


PONTIANAK,KP - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. 

Pengungkapan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit di wilayah tersebut. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum.

“Setelah melalui rangkaian penyelidikan, tim menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Siju, Kamis (16/04/2026).

Penyidikan kemudian ditingkatkan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Januari 2026. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kewajiban perusahaan yang tidak dipenuhi, yakni penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sebesar 5 persen sejak periode 2019 hingga 2022.

“Seharusnya kewajiban penempatan jaminan 5 persen itu dilaksanakan sejak 2019 sampai 2022. Namun, dalam periode tersebut belum dibayarkan,” jelasnya.

Namun demikian, kewajiban tersebut akhirnya dipenuhi setelah perkara mulai ditangani aparat penegak hukum. Dana yang sebelumnya tidak disetorkan itu kemudian masuk kembali ke kas negara.

“Baru pada saat penanganan perkara ini dilakukan, kewajiban tersebut dipenuhi. Alhamdulillah, tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar yang telah disetorkan ke kas negara,” kata Siju.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu pola pelanggaran yang ditemukan berkaitan langsung dengan tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan dalam pembangunan fasilitas pemurnian.

“Modusnya berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar 5 persen oleh perusahaan,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami sejumlah aspek lain dalam perkara ini, termasuk dugaan ketidaksesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Di antaranya itu, termasuk juga isu RKAB. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan untuk memastikan seluruh aspek dugaan pelanggaran dapat diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال