![]() |
| Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 55 Kg Sabu |
KUBU RAYA, KP - Kodam XII/Tanjungpura menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 55 kilogram di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Pangdam XII/Tanjungpura Novi Rubadi Sugito di Aula Sudirman Makodam XII/Tpr, Senin (16/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Kodam XII/Tpr selaku Komando Tugas Gabungan Pengamanan Perbatasan Wilayah Darat (Kogasgabpamtaswil Darat) XII/Tpr berhasil mengamankan total 55,297 kilogram sabu yang diduga diselundupkan dari wilayah Malaysia menuju Indonesia.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh personel Satgas Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia sektor barat dari Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad bersama tim gabungan Satgas Intel di Dusun Sawah, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kamis dini hari (12/3/2026).
Pangdam XII/Tanjungpura menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan personel patroli Pos Sungai Tengah terhadap sebuah kendaraan yang melintas sekitar pukul 01.45 WIB. Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, kendaraan tersebut justru melaju kencang mencoba melarikan diri.
“Personel sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap melaju ke arah Tanjung. Saat pengejaran, orang tak dikenal di dalam mobil membuang sejumlah barang ke pinggir jalan,” ujar Novi Rubadi Sugito.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalur pelarian pelaku. Pada pukul 03.25 WIB, prajurit menemukan 51 paket sabu dengan berat total 54,234 kilogram yang dibuang di pinggir jalan.
Penyisiran lanjutan kembali dilakukan oleh tim intelijen gabungan sekitar pukul 08.00 WIB di lokasi yang sama. Dari kegiatan tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu tambahan dengan berat 1,063 kilogram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 52 paket dengan berat keseluruhan 55,297 kilogram,” tegas Pangdam.
Ia menyampaikan bahwa seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura untuk diamankan sebelum dilakukan proses pemusnahan bersama instansi terkait.
“Karena pelakunya tidak tertangkap, hanya barang buktinya yang kita peroleh. Oleh sebab itu kita himpun, nanti kita akan laksanakan pemusnahan dan akan mengundang BNN maupun instansi lainnya,” katanya.
Pangdam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi berbagai aktivitas ilegal di wilayah perbatasan. Ia menginstruksikan seluruh jajaran Satgas Pamtas agar terus memperketat pengawasan serta meningkatkan patroli di titik-titik rawan penyelundupan.
Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian, Bea Cukai, dan instansi terkait juga terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas pengawasan wilayah perbatasan.
“Kami terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan kepolisian, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya. Pertukaran informasi dan operasi bersama adalah kunci,” ujarnya.
Pendekatan teritorial kepada masyarakat setempat juga dilakukan agar warga di wilayah perbatasan lebih proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Di akhir keterangannya, Pangdam XII/Tanjungpura menyampaikan apresiasi kepada prajurit Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad serta tim Satgas Intel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun ia mengingatkan seluruh personel untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan.
“Jangan lengah. Waspadai segala bentuk kegiatan ilegal mulai dari illegal entry, illegal trading, illegal logging, illegal mining, penyelundupan senjata, satwa, hingga narkoba. Bekerjalah dengan hati dan selalu berdoa demi keberhasilan tugas kita menjaga kedaulatan bangsa,” pungkasnya.(*/Red)


