OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bulion 2026–2031, Dorong Hilirisasi Emas dan Pendalaman Pasar Keuangan

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031


JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem bulion nasional sekaligus mendorong hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.

Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK di Jakarta, Jumat.

Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.

Menurutnya, penguatan ekosistem bulion memerlukan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai sektor emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi sekaligus penggerak penguatan ekosistem bulion nasional.

“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan sektor emas memiliki rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.

Dian menjelaskan roadmap tersebut dirancang sebagai panduan arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion ke depan.

“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.

Roadmap ini terdiri dari dua bagian utama yang saling melengkapi, yaitu Roadmap Ekosistem Bulion dari hulu hingga hilir serta Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan. Dokumen ini juga bersifat living document, sehingga dapat diperbarui secara adaptif mengikuti dinamika ekonomi dan perkembangan ekosistem bulion.

Selain roadmap tersebut, pada 23 Februari 2026 OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas atau ETF Emas.

Regulasi tersebut disusun untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar keuangan serta implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis dalam mendorong perekonomian nasional.

Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, inovasi lain yang tengah dikembangkan untuk mendukung pasar emas nasional adalah tokenisasi emas. OJK saat ini tengah melakukan uji coba melalui mekanisme sandbox yang menunjukkan perkembangan positif.

Sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar. Tokenisasi ini dinilai memberikan sejumlah manfaat, antara lain fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, serta peningkatan transparansi.

Dukungan terhadap pengembangan bisnis bulion juga datang dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 pada 11 Februari 2026 mengenai kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Fatwa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.

Perkembangan kegiatan usaha bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas mencapai 153,05 ton, yang berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

PT Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai sebesar 94 ton, dengan total kelolaan kegiatan usaha bulion sebesar 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.

Sementara itu, BSI mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton senilai Rp7,9 triliun, penitipan emas 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun, serta simpanan emas 26,62 kilogram senilai Rp80,57 miliar.

Dian menegaskan berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas terhadap perekonomian nasional.

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال