![]() |
| Vida ajak masyarakat untuk gunakan Coretax laporan |
JAKARTA, KP - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai solusi pelaporan pajak yang lebih aman, praktis, dan efisien.
Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/2022, VIDA berperan dalam memastikan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang sah secara hukum dalam proses pelaporan pajak. Dukungan tersebut juga diperkuat melalui kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK” yang menekankan kemudahan sekaligus keamanan bagi Wajib Pajak.
Transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax menuntut jaminan keabsahan, integritas, serta perlindungan data dalam setiap dokumen elektronik. Dalam konteks ini, TTE tersertifikasi yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi komponen krusial untuk memastikan setiap transaksi dan pelaporan memiliki legitimasi yang kuat.
Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, menegaskan bahwa penggunaan NIK yang telah terverifikasi memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Menurutnya, Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang digunakan dalam Coretax memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menambahkan, penunjukan VIDA sebagai PSrE mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang mampu mendukung kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga keamanan data. Hal ini menjadi penting di tengah meningkatnya kebutuhan akan sistem administrasi perpajakan yang modern dan terintegrasi.
Melalui perannya tersebut, VIDA berfokus pada penyederhanaan proses administrasi dengan memanfaatkan integrasi identitas berbasis NIK, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperluas akses layanan digital bagi seluruh Wajib Pajak. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi dalam mempercepat transformasi digital nasional, khususnya di sektor perpajakan.
Selain menghadirkan solusi teknologi, VIDA juga menyediakan materi edukasi berupa video tutorial untuk membantu masyarakat yang masih belum familiar dengan penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan.
Melalui kampanye yang digencarkan, VIDA berharap masyarakat dapat semakin percaya diri dalam memanfaatkan layanan digital, sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, aman, dan transparan. Langkah ini diharapkan turut mendorong terciptanya ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan tepercaya.(*/Red)


