Imigrasi Tingkatkan Kesiapsiagaan Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah


Siap siaga menghadapi penutupan ruang udara Timur Tengah


JAKARTA, KP – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi tersebut berimplikasi langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan maupun penundaan. Kondisi ini berdampak pada 2.228 penumpang, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa jajaran Imigrasi telah mengambil langkah cepat melalui pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak. Ia memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dengan mengedepankan ketertiban pemeriksaan serta kepastian prosedur bagi para penumpang.

Selain itu, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan penyesuaian penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional, peningkatan koordinasi dengan otoritas bandara dan maskapai, serta pemantauan perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi.

Dalam rangka penanganan penumpang terdampak, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 yang mengatur pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Selain itu, diterapkan tarif biaya beban Rp0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

Kantor Imigrasi Pontianak Siaga

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak turut meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengimbau WNA yang berada di wilayah Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya agar segera melapor apabila mengalami kendala untuk kembali ke negara asal atau memperpanjang izin tinggal akibat dampak penutupan ruang udara di kawasan Timur Tengah.

“Kami mengimbau kepada WNA yang terdampak agar tidak menunggu hingga masa izin tinggalnya habis. Segera melapor ke Kantor Imigrasi agar dapat diberikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat Pontianak dan sekitarnya yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya dengan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk menunda atau mempertimbangkan kembali rencana perjalanan serta terus memantau perkembangan informasi resmi dari maskapai dan otoritas terkait.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan kesiapan memberikan pendampingan dan bantuan kepada WNA yang mengalami permasalahan keimigrasian akibat situasi tersebut, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak di Jalan Putri Candramidi No. 288 Pontianak Kota, menghubungi nomor layanan 0811-5679-909, atau melalui kanal media sosial resmi kantor tersebut untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat.

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال