Target Operasi Polisi, Pengedar Sabu di Tumbang Titi Dibekuk dengan Barang Bukti 8,21 Gram



S (35) pengedar narkoba di wilayah Tumbang Titi

KETAPANG, KP – Jajaran Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Tumbang Titi, setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di lokasi tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., menjelaskan bahwa S merupakan target operasi kepolisian karena diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas pelaku.

“S ini merupakan target operasi Polsek Tumbang Titi karena disinyalir menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tumbang Titi dan disaat kami melakukan penyelidikan di lapangan, kami menemukan S di area tepi jalan Desa Tumbang Titi dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan pelaku yang disaksikan oleh warga setempat, petugas kami mendapati sejumlah uang tunai dari tangan pelaku S yang diduga uang hasil penjualan sabu,” papar IPTU Made Adyana, Senin (9/2/2026) pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian membawa pelaku ke rumahnya yang masih berada di Desa Tumbang Titi untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika berupa tiga paket plastik berisi sabu dengan berat total 8,21 gram bruto, beserta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

IPTU Made Adyana menegaskan bahwa saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023,” jelasnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu

Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lainnya. “Untuk jaringan narkoba yang terlibat dengan pelaku masih kami dalami dan kami juga memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bebas bagi setiap pelaku yang mencoba mengganggu situasi kamtibmas apalagi mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Polsek Tumbang Titi,” pungkas IPTU Made Adyana.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال