![]() |
| AI (47) terduga pengedar narkoba di Kecamatan Air Upas |
KETAPANG, KP – Jajaran Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat mengamankan seorang pria berinisial AI (47), warga Desa Sukaria, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Wilayah Kecamatan Air Upas selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di Kabupaten Ketapang. Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, AI diduga kerap mengedarkan sabu di area lahan perkebunan miliknya sendiri. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh personel Satresnarkoba.
Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku berada seorang diri di lokasi sambil memegang sebuah tas kecil. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan membuang tas yang dibawanya. Namun, kesigapan aparat membuat pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
![]() |
| Barang bukti yang berhasil diamankan |
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa penangkapan turut disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang sempat dibuang, petugas menemukan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,51 gram bruto beserta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
“Pelaku mencoba kabur dan membuang tas yang dipegangnya, namun dapat segera diamankan. Di dalam tas ditemukan sabu dengan berat total 3,51 gram brutto,” ungkap AKP I Dewa Made Surita.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AI disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.(*/Red)

.jpeg)
.jpeg)
