![]() |
| WNA India di deportasi dari Pontianak |
PONTIANAK, KP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Hanya berselang dua hari dari pendeportasian sebelumnya, petugas kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India atas nama Sathiyan Krishnamurthy melalui Bandar Udara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (6/2/2026).
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ini bermula dari kegiatan pengawasan terbuka yang dilakukan petugas Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya WNA yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. Atas temuan tersebut, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya unsur pelanggaran keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan adanya unsur pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, petugas berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagai bentuk penegakan hukum. Selanjutnya, petugas Imigrasi melakukan pengawalan terhadap WNA tersebut hingga keberangkatannya kembali ke negara asal melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Supadio.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pendeportasian yang kembali dilakukan dalam waktu berdekatan ini menjadi indikator masih ditemukannya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di wilayah kerjanya.
“Berulangnya kegiatan pendeportasian ini menjadi bukti bahwa masih ditemukan orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,” tegasnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan masih adanya WNA lain yang berpotensi menyalahgunakan izin tinggal maupun melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya. Oleh karena itu, Sam menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh petugas di lapangan, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dengan melaporkan langsung ke kantor imigrasi. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, responsif, dan berintegritas,” pungkasnya.(*/Red)


