Tergiur Upah Rp100 Ribu, Penjual HP Bekas di Kubu Raya Terjerat Kasus Narkoba

Penjual HP Bekas terciduk tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya karena menjadi kurir narkoba

KUBU RAYA, KP – Niat mencari keuntungan instan justru berujung petaka bagi MN (37), seorang pria yang sehari-hari dikenal sebagai penjual barang bekas dan ponsel melalui media sosial Facebook. Warga Kabupaten Kubu Raya ini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya karena nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan imbalan Rp100 ribu.

MN diamankan petugas sesaat setelah mengambil paket sabu di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menjalankan aksinya atas permintaan seorang rekannya berinisial FY, yang menjanjikan upah jalan jika MN bersedia mengambil barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, penangkapan MN berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Labubu melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan MN beserta barang bukti sabu.

“Pelaku MN ini memang dikenal sebagai ‘blukar’. Sehari-hari aktivitasnya jual beli barang bekas seperti motor dan handphone di media sosial Facebook. Namun, profesi itu justru disalahgunakan untuk masuk ke jaringan peredaran gelap narkoba,” ujar Aiptu Ade kepada awak media, Senin (12/1/2026).

Dalam pemeriksaan, MN mengaku awalnya mengenal FY melalui transaksi jual beli motor. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga FY meminta MN untuk mengambil sabu di Kampung Beting. MN berdalih menerima permintaan itu karena merasa memiliki kenalan di wilayah tersebut serta tergiur imbalan yang dijanjikan.

“Awalnya kenal dari urusan jual beli motor. Lalu saya disuruh cari ‘barang murah’ (sabu) di Beting. Saya diyakinkan oleh FY, makanya saya berani ambil dengan upah Rp100 ribu,” aku MN kepada penyidik dengan nada menyesal.

MN juga mengungkapkan bahwa sabu yang ia bawa merupakan barang dengan kualitas rendah atau yang biasa disebut di kalangan pengguna sebagai “bahan telok”.

“Saya langsung saja disuruh bawa barang itu dari Beting, tapi katanya itu bahan tidak bagus (bahan telok),” tambahnya.

Saat ini, MN beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,45 gram telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk memburu FY yang diduga menjadi pengendali sekaligus pemasok barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terhubung dengan pelaku MN dan FY,” tegas Aiptu Ade.

Atas perbuatannya, MN harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال