Pesta Sabu Digerebek di Sungai Raya, Dua Pemuda Asal NTB Diamankan Polisi

2 Pemuda dan barang bukti yang berhasil diamankan

KUBU RAYA, KP – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya kembali membuahkan hasil. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) saat diduga tengah melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Raya.

Kedua pemuda yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat tersebut tak dapat mengelak saat petugas melakukan penggerebekan. Rumah yang mereka tempati diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Labubu.

“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Ade, Kamis (15/1/2026).

Saat penggerebekan dilakukan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika yang berada langsung dalam penguasaan para pelaku.

“Pada saat penangkapan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang masih berada di tangan kiri FN. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket klip transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” jelasnya.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 0,43 gram. Di hadapan petugas, kedua pelaku akhirnya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Setelah dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara, FN dan SN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di kawasan Pontianak Timur. Keduanya diketahui berasal dari Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou.

“Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas Ade.(*/Red)

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa kompromi. Keberhasilan Tim Labubu ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah hukum Kubu Raya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال