JAKARTA, KP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, sekaligus melakukan pengalihan pengawasan bank digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai berlaku efektif pada 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis OJK dalam menjawab tantangan transformasi ekonomi sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pembentukan departemen baru tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung agenda pemerintah untuk memajukan UMKM sebagai salah satu program unggulan OJK. Penguatan UMKM dilakukan melalui perluasan akses pembiayaan yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor, serta pengawasan bank digital yang berbasis pada ketahanan digital.
Menurut Dian, keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan konsumen menjadi prinsip utama dalam kebijakan ini. OJK menilai penguatan UMKM dan keuangan syariah perlu berjalan seiring dengan pengawasan sektor perbankan digital yang terus berkembang pesat.
Dian menjelaskan, UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun demikian, hingga Oktober 2025 penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen. Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM yang mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan non-bank menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.
Di sisi lain, OJK juga memperkuat pengembangan keuangan syariah melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini ditujukan untuk mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah agar dapat menjadi katalis dalam pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial. Departemen baru yang dibentuk OJK akan berperan dalam mensinergikan berbagai program syariah, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.
Seiring dengan itu, OJK merespons cepat pesatnya transformasi perbankan digital. Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030, OJK memandang perlunya fokus pengawasan yang lebih khusus terhadap bank digital. Oleh karena itu, pengawasan bank digital dialihkan ke dalam satu struktur direktorat tersendiri agar lebih terfokus dan mendalam.
Dian mengungkapkan, secara kinerja keuangan, bank digital saat ini menunjukkan kondisi yang cukup kuat, dengan tingkat permodalan di atas 30 persen serta rasio profitabilitas yang mencapai sekitar 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan bank konvensional.
Saat ini, bank digital di Indonesia umumnya menjalankan dua model bisnis utama. Pertama, bank digital dengan model bisnis berdiri sendiri atau stand alone, yang beroperasi dengan ekosistem terbatas.
Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan lain atau perusahaan teknologi besar dalam suatu ekosistem untuk memperluas basis nasabah, dengan target jangka panjang membangun kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis.
Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, OJK akan meningkatkan pengawasan bank digital secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada rasio keuangan. Pengawasan akan mencakup kelancaran operasional perbankan digital sesuai model bisnis, independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan bank dengan nasabah, optimalisasi pemanfaatan media dalam layanan perbankan, hingga ketahanan dan keamanan digital dari risiko serangan siber.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah penguatan keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga—mengingat tingginya ketergantungan bank digital pada penyedia teknologi serta perlindungan data nasabah di tengah meningkatnya intensitas transaksi digital.
Melalui pengalihan pengawasan ini, OJK berharap dapat menciptakan standar pengawasan yang setara bagi seluruh pelaku industri, sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan untuk bertransformasi secara berkelanjutan menuju era perbankan digital yang sehat dan inklusif.(*/Red)


