OJK Luncurkan Dukungan Asuransi untuk Perkuat Industri Pinjaman Daring


JAKARTA, KP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar). Kehadiran asuransi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa program ini dirancang sebagai bentuk dukungan penguatan industri, meskipun tidak bersifat wajib. Produk asuransi yang dimaksud berbentuk asuransi kredit dan diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara pindar.

Ogi menjelaskan, program dukungan asuransi bagi industri pindar ini telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028. Melalui roadmap tersebut, OJK menempatkan asuransi sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat fondasi industri sekaligus mengelola risiko yang melekat pada model bisnis pindar.

Menurut Ogi, meskipun penyelenggaraan asuransi kredit untuk pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi, OJK meyakini bahwa dengan penerapan praktik asuransi yang sehat, didukung manajemen risiko yang efektif serta kepatuhan terhadap ketentuan regulasi, produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat signifikan baik bagi industri asuransi maupun industri pindar. Ia menekankan pentingnya sejumlah aspek dalam mitigasi risiko, antara lain pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, penerapan prinsip pembagian risiko atau risk sharing, penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat.

Ogi juga menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Dengan pengaturan tersebut, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat peran pindar sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan, sekaligus tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi para lender.

Selain itu, penyelenggara pindar diwajibkan menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi seluruh pihak dalam perjanjian. Kenaikan premi pertanggungan hanya dapat dilakukan pada saat perpanjangan atau renewal, dan tidak diperkenankan ketika masa pertanggungan masih berjalan, guna menjaga kepastian dan keadilan bagi para pihak.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa program dukungan asuransi memiliki peran penting bagi keberlanjutan industri pindar. Menurutnya, asuransi menjadi salah satu instrumen kunci dalam memitigasi risiko yang selama ini menjadi tantangan industri.

Agusman menambahkan, pada tahap awal, asuransi kredit ini ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan secara bertahap. Ke depan, cakupan asuransi diharapkan dapat diperluas hingga mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel, seiring dengan penguatan ekosistem dan peningkatan kesiapan industri.

Peluncuran program tersebut turut dihadiri Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat industri pindar melalui kolaborasi lintas sektor.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال